Pekerja Padat Karya dengan Gaji Hingga Rp10 Juta Bebas PPh, PPN Naik Jadi 12%

- Redaksi

Monday, 16 December 2024 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pekerja padat karya (Dok. Ist)

Ilustrasi pekerja padat karya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa pekerja sektor padat karya dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Dari Rp4,8 juta–Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya, ya,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, PPh untuk pekerja di industri padat karya seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga :  Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah juga memberikan berbagai insentif lain untuk mendukung industri padat karya.

Salah satunya adalah subsidi bunga sebesar 5 persen untuk membantu pembiayaan penggantian mesin guna meningkatkan produktivitas.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor tersebut selama enam bulan.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah mencermati data dan kondisi industri yang membutuhkan dukungan untuk menjaga stabilitas ekonomi serta kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga :  Serangan Israel di Teheran Tewaskan 5 Orang, Jumlah Korban Masih Bisa Bertambah

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang dianggap strategis guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian nasional.

Berita Terkait

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Wonogiri: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan
Presiden Prabowo Turun Langsung Tinjau Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Utara
Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Berita Terkait

Tuesday, 2 December 2025 - 00:43 WIB

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama

Monday, 1 December 2025 - 17:11 WIB

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Monday, 1 December 2025 - 17:02 WIB

Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!

Monday, 1 December 2025 - 11:19 WIB

Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Monday, 1 December 2025 - 11:15 WIB

DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Berita

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Monday, 1 Dec 2025 - 17:11 WIB