Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

- Redaksi

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

SwaraWarta.co.id – Dalam perkembangan terbaru sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengeluarkan putusan yang menolak gugatan yang diajukan.

Keputusan ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang telah beberapa kali muncul ke permukaan publik.

Pada sidang putusan yang digelar Selasa, 2 Desember 2025, Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh kelompok yang mengusung isu tersebut. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan “menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Ketua Majelis menegaskan bahwa perkara berakhir dengan putusan sela. Pemohon yang ingin melanjutkan proses dinyatakan wajib mengajukan ulang permohonan informasi jika hendak membawa kasus ini ke tahap sengketa berikutnya.

Konteks Panjang Gugatan Ijazah

Keputusan KIP ini merupakan satu dari sekian banyak perkembangan hukum terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Kasus ini pertama kali mencuat pada tahun 2022, ketika Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian dan keabsahan ijazah yang menjadi syarat pencalonan presiden.

Baca Juga :  PDIP Pecat Jokowi, Eks Jubir SBY: Karma

Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut pada 27 Oktober 2022 oleh penggugat karena mengalami kesulitan dalam proses pembuktian. Meski sempat mereda, isu ini kembali muncul pada tahun 2024 melalui laporan ke Bareskrim Polri dan dilanjutkan dengan gugatan-gugatan lain di tahun 2025, termasuk di Pengadilan Negeri Surakarta.

Respons Institusi dan Saksi Kunci

Sepanjang perjalanan kasus ini, berbagai pihak telah memberikan keterangan dan penegasan. Kepala KPU RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo telah diverifikasi dan dinyatakan sah dalam proses pencalonan Pemilu 2019.

Sementara itu, Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, secara resmi menyatakan bahwa Joko Widodo adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dengan ijazah yang asli berdasarkan data dan dokumen resmi universitas.

Baca Juga :  Jokowi Titipkan Harapan Bangsa kepada Presiden Baru Prabowo Subianto

Dukungan juga datang dari lingkungan pendidikan Presiden. Kepala SMAN 6 Surakarta periode 2015–2020, Agung Wijayanto, menegaskan bahwa Joko Widodo merupakan lulusan resmi sekolah tersebut.

Kesaksian serupa diberikan oleh sejumlah teman sekolah dan kuliah Presiden yang secara terbuka membantah tuduhan bahwa ijazahnya palsu.

Implikasi dan Proses Hukum Terkait

Di luar sidang di KIP, proses hukum terkait isu ini juga berlangsung di ranah lain. Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, dengan dakwaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data. Para tersangka ini dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE.

Sementara itu, gugatan perdata terpisah masih berjalan di Pengadilan Negeri Solo, yang diajukan oleh dua alumnus UGM. Sidang perdana untuk kasus tersebut telah digelar dengan tuntutan antara lain meminta permintaan maaf secara tertulis dari tergugat.

Baca Juga :  Persiapan Acara Pisah Sambut Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto di Istana Merdeka

Putusan KIP yang menolak gugatan informasi ijazah Jokowi menambah daftar perkembangan hukum dalam kasus yang telah berlangsung selama beberapa tahun ini. Keputusan ini sekaligus menegaskan pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam mengajukan permohonan informasi publik. Meski gugatan di KIP telah ditolak, dinamika hukum terkait isu ini diperkirakan masih akan terus berlanjut di berbagai lembaga peradilan lainnya.

 

Berita Terkait

Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!
Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini
Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online
Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya
Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya
UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 09:30 WIB

Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!

Saturday, 18 April 2026 - 15:53 WIB

Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini

Saturday, 18 April 2026 - 15:04 WIB

Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online

Friday, 17 April 2026 - 09:49 WIB

Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya

Wednesday, 15 April 2026 - 10:49 WIB

Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya

Berita Terbaru

Apakah Pengertian Korupsi Sama dengan Mencuri

Pendidikan

Apakah Pengertian Korupsi Sama dengan Mencuri? Jelaskan!

Saturday, 18 Apr 2026 - 18:28 WIB