Isu Kontaminasi Pestisida pada Anggur Shine Muscat: Respons Kementerian Kesehatan

- Redaksi

Wednesday, 30 October 2024 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggur Shine Muscat (Dok. Ist)

Anggur Shine Muscat (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan bekerja sama dengan Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menangani masalah kontaminasi pestisida pada anggur Shine Muscat yang berasal dari Thailand dan Malaysia.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa setiap jenis pestisida memiliki risiko kesehatan yang berbeda.

Risiko ini tergantung pada bahan kimia dalam pestisida, jumlah residu yang ada pada makanan, dan lama paparan terhadap pestisida tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pestisida dengan efek sistemik diserap oleh tanaman dan beredar melalui jaringan tanaman, sehingga residunya dapat bertahan di dalam buah atau bagian tanaman lainnya, bahkan setelah dicuci,” kata dia.

Baca Juga :  Setelah 10 Jam Diblokir, TikTok Kembali Beroperasi di AS

Aji juga menjelaskan dampak kesehatan yang bisa terjadi akibat paparan pestisida dalam jangka panjang dan dosis yang tinggi.

Beberapa gangguan kesehatan yang mungkin muncul antara lain masalah pada sistem endokrin, serta gangguan fungsi hati dan ginjal.

Ini disebabkan oleh pestisida dengan efek sistemik yang dapat diserap oleh tanaman dan tetap ada di dalam buah meskipun sudah dicuci.

Sebaliknya, ada juga pestisida non-sistemik, yang hanya bekerja di permukaan tanaman. Residu pestisida ini lebih mudah dihilangkan dengan mencuci.

Namun, jika terpapar dalam dosis tinggi dan jangka waktu lama, pestisida ini bisa menyebabkan gangguan pada sistem saraf dan hormon.

Aji mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan beberapa cara dalam mengolah sayur dan buah, seperti:

Baca Juga :  CFD Diperluas, Jakarta Siap Hadirkan Udara Lebih Bersih dan Warga Lebih Bahagia

1. Mencuci buah: Cuci buah dengan air mengalir atau rendam dengan larutan garam atau cuka untuk mengurangi residu pestisida.

2. Memilih produk organik: Pilih buah yang ditanam secara organik tanpa menggunakan pestisida

3. Memilih buah yang bisa dikupas: Konsumsi buah yang bisa dikupas kulitnya.

4. Memeriksa label: Periksa label produk untuk mengetahui negara asal dan informasi mengenai sertifikasi keamanan pangan.

Dengan langkah-langkah tersebut, kita bisa mengurangi risiko kesehatan akibat pestisida dalam makanan.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB