Pria di Muba jadi Korban Pembunuhan: Dikubur Hidup-hidup

- Redaksi

Sunday, 31 March 2024 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku pembunuhan di Muba Sulawesi Selatan
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda bernama Yudi (21 tahun) yang tinggal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditemukan tewas setelah dianiaya hingga dibakar dan dikubur hidup-hidup. 

Setelah menerima laporan, polisi berhasil menangkap dan menahan 3 orang pelaku. Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto, pembunuhan itu dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun IV Hijral Mukti, Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir pada Selasa (14/2) sekitar pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya betul kejadian, tiga orang pelaku saat ini sudah kita tangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, sudah juga dilakukan penahanan,” katanya dikutip dari detikSumbagsel Jumat (29/3/2024)

Baca Juga :  Gratis Lagi, Beginilah Cara Mendapatkan Tiket KCIC Bagi Calon Penumpang

“Dari situ pelapor (ayah korban) akhirnya membuat laporan kepolisian,” katanya.

Informasi yang didapat oleh ayah dari korban menyebutkan bahwa mayat Yudi ditemukan di tempat kejadian dengan kondisi yang mengenaskan dan diduga telah dibunuh oleh beberapa orang. 

Ekshumasi yang dilakukan kemudian menunjukkan bahwa Yudi dikeroyok oleh beberapa orang hingga tewas. 

Hal ini diperkuat dengan adanya video yang menunjukkan bahwa Yudi dibawa oleh beberapa orang dalam kondisi hidup dan salah satu dari pelaku bernama Jefri menarik rambut korban. 

Setelah melalui proses penyelidikan, polisi menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan dan menangkap 3 orang pelaku bernama Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu dan Igantius Agung Yoga beberapa minggu setelah kejadian. 

Baca Juga :  Diduga Tersinggung dan Ingin Nikah Lagi, Pria di Serang Tega Habisi Nyawa Istri Sendiri

“Pada saat interogasi, pelaku JF mengaku telah melakukan pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia dengan mengikat tangan dan kaki korban (dibakar dan dikubur hidup-hidup) sehingga korban meninggal dunia,” katanya.

Setelah menelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa para pelaku juga membakar motor korban dan beberapa barang bukti berhasil disita oleh polisi. 

Pasa Rabu (21/3), polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya bernama Idham dan Igantius di rumah mereka masing-masing dan kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Badanv bukti yang disita meliputi 1 unit mobil Kijang Super, sepasang sandal hitam, celana pendek hitam, ikat pinggang, celana training, sweater, karung, terpal, motor jenis BeAT Street, motor Revo, dan keranjang rotan.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Dapat Dukungan Baru dari Ikatan Relawan Perisai Prabowo

“Saat ini, ketiga pelaku pengeroyokan tersebut sudah ditahan, sudah ditetapkan tersangka tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan dan penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 2 Angka Ke-3 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP,” jelasnya.

Berita Terkait

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Berita Terbaru

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi

Teknologi

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi dengan Baik

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:47 WIB

Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Bisnis

8 Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:39 WIB