Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

- Redaksi

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara aktivasi akun coretax buat lapor SPT? Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepenuhnya menggunakan sistem baru bernama Coretax untuk segala administrasi perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Perpindahan dari DJP Online ke Coretax ini tidak berjalan otomatis, sehingga setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, wajib melakukan aktivasi ulang akun.

Aktivasi yang dilakukan sedini mungkin akan membuat Anda lebih tenang menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan 2025 yang batas waktunya pada Maret 2026 (OP) dan April 2026 (Badan).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data DJP per Oktober 2025 menunjukkan bahwa dari target jutaan Wajib Pajak, baru sekitar 15% yang telah mengaktifkan akunnya. Jangan sampai menunda, berikut adalah panduan lengkap untuk mengaktivasi akun Coretax dan memperoleh Kode Otorisasi DJP (KO DJP).

Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax

Sebelum memulai, pastikan Anda telah memiliki NPWP dan akun DJP Online. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Akses Situs Resmi: Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan klik tombol “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  2. Konfirmasi Status: Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?” kemudian masukkan NPWP 16 digit atau NIK Anda, lalu klik “Cari”.
  3. Verifikasi Data Kontak: Isi alamat email dan nomor ponsel yang telah terdaftar di sistem DJP Online. Jika data tidak sesuai atau muncul tanda silang, Anda harus menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperbaikinya.
  4. Verifikasi Identitas Wajah: Lakukan pengambilan foto wajah untuk verifikasi identitas. Pastikan wajah terlihat jelas tanpa tertutup aksesori seperti kacamata atau masker.
  5. Setujui Pernyataan: Centang pernyataan yang tersedia, lalu klik “Simpan”.
  6. Cek Email: Periksa inbox email Anda untuk menemukan “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak” yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id untuk menghindari penipuan phishing.
  7. Login Pertama dan Ganti Sandi: Kembali ke halaman login Coretax, masukkan ID Pengguna (NPWP/NIK) dan kata sandi sementara. Pada login pertama, Anda akan diminta untuk mengubah kata sandi dan membuat passphrase.
Baca Juga :  Tips Kreatif Menggunakan Kubus Rubik sebagai Alat Edukasi Anak

Dengan ini, akun Coretax Anda telah berhasil diaktivasi.

Membuat dan Memvalidasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Aktivasi akun saja tidak cukup. Untuk menandatangani SPT dan dokumen perpajakan elektronik lainnya, Anda membutuhkan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi.

  1. Login dan Akses Menu: Setelah login di Coretax, klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  2. Pilih Jenis Sertifikat: Gulir layar ke bawah dan pada pilihan Jenis Sertifikat Digital, pilih “Kode Otorisasi DJP”.
  3. Buat Passphrase: Buatlah passphrase yang kuat yang akan digunakan sebagai kode otorisasi Anda.
  4. Setujui dan Kirim: Centang pernyataan, lalu klik “Kirim” atau “Simpan”. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  5. Validasi Status: Untuk memastikan KO DJP aktif, buka Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > tab Digital Certificate. Pastikan status yang tercantum adalah “VALID”. Jika status “INVALID”, klik tombol “Periksa Status” hingga status berubah menjadi valid.
Baca Juga :  Palembang Meriahkan Malam Pergantian Tahun Baru 2024 dengan Pertunjukkan Drone Show

Mengapa Ini Sangat Penting?

Dengan menyelesaikan kedua proses ini, Anda tidak hanya bisa melaporkan SPT Tahunan dengan lancar, tetapi juga mendapatkan manfaat lain:

  • Praktis: Semua layanan perpajakan terintegrasi dalam satu aplikasi.
  • Aman: Menggunakan tanda tangan elektronik resmi yang meningkatkan keamanan data.
  • Siap Menghadapi Tenggat Waktu: Menghindari kepadatan sistem dan risiko gagal lapor SPT tepat waktu.

Jangan tunda lagi, segera lakukan aktivasi akun Coretax dan permintaan KO DJP Anda sekarang juga untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan dengan mulus. Akses hanya melalui saluran resmi DJP dan waspada terhadap potensi penipuan.

Berita Terkait

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Berita Terkait

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Kesehatan

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

Friday, 9 Jan 2026 - 15:35 WIB