Selebgram Tulungagung Jadi Tersangka Endorse Judi Online, Benarkah Tidak Ditahan?

- Redaksi

Tuesday, 9 July 2024 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Tulungagung yang jadi tersangka promosi judi online (Dok. Ist)

Selebgram Tulungagung yang jadi tersangka promosi judi online (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang selebgram asal Tulungagung, yang berinisial PS, telah menjadi tersangka kasus endorsemen situs judi online.

Dia diduga menerima bayaran sebesar 25 juta rupiah untuk mempromosikan empat situs judi online di akun Instagram pribadinya sebanyak 10 kali. Namun, kasus ini tidak berakhir dengan penangkapan tersangka saja.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Bertambah Lagi, Polisi Kembali Amankan Tim Judi Online Bermozet Milyaran

Kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dalam proses pemeriksaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Mohammad Nur mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara beberapa hari yang lalu. Saat ini pihak kepolisian masih terus menunggu hasil pemeriksaan dari JPU.

Baca Juga :  Wanita Tewas di Kontrakan, Kondisi Mayat Memprihatinkan

“Baru berkasnya yang kami limpahkan, karena baru tahap satu. Tersangkanya belum,” kata Nur, Senin (8/7).

Meski sudah menjadi tersangka, JPS masih bisa beraktivitas seperti biasa karena penyidik kepolisian tidak melakukan upaya penahanan terhadapnya.

Menurut Nur, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap JPS karena tersangka dianggap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Tidak kami tahan, alasannya karena tersangka kooperatif,” jelasnya

Baca Juga:

Pemerintah Duga Judi Online Telah Rembet ke Parlemen

Namun, JPS dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru