Warga Sidoarjo Gaungkan #JusticeforDiniSera, Tolak Ronald Tannur Bebas?

- Redaksi

Monday, 29 July 2024 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi warga Sidoarjo yang tolak keputusan PN Surabaya (Dok. Ist)

Aksi warga Sidoarjo yang tolak keputusan PN Surabaya (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Sejumlah warga Sidoarjo melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menolak vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Mereka menggaungkan #JusticeforDiniSera dan membentangkan poster dengan foto korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi demo ini dilakukan karena warga merasa bahwa putusan bebas Ronald Tannur tidak adil.

Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Bebas, PDIP Surabaya Beri Pendapat Menohok

Mereka menuntut keadilan dan mempertanyakan mengapa majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Ronald Tannur tidak terbukti.

Korlap aksi, Muhammad Sobur, mengatakan bahwa pihaknya menuntut keadilan yang sudah mati.

“Mungkin kalau (pasal) 338 tidak terbukti bagaimana dengan 359 penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal, bagaimana dengan kelalaian seseorang yang menyebabkan seseorang meninggal,” jelas Sobur

Baca Juga :  Pakar Sebut Fakta Ini Usai Presiden Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan ke 6 Negara

Ia menjelaskan bahwa hasil fakta di pengadilan dan rekonstruksi perkara menunjukkan bahwa Ronald Tannur mengakui memukul dan melindas memakai mobil terhadap korban.

“Pasal tersebut sudah terdapat di dakwaan, kami sendiri juga sudah membaca dakwaan tersebut. Kalau 338 ini tidak terbukti seharusnya, dengan pasal 359 seharusnya itu sudah terbukti,” imbuh Sobur.

Sobur juga mempertanyakan mengapa majelis hakim tidak mempertimbangkan pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal.

Ia menambahkan bahwa seharusnya dua alat bukti tersebut sudah cukup untuk membuktikan bahwa Ronald Tannur bersalah.

Warga Sidoarjo berharap bahwa PN Surabaya akan meninjau kembali putusan bebas Ronald Tannur dan memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.

Baca Juga :  Lowongan Maintenance Support Alfamart Bandung

“Maka dari itu kami akan mendatangi PN Surabaya dan berharap akan menemui Ketua PN Surabaya, bahkan kalau perlu dengan tiga majelis hakim yang memimpin sidang Ronald Tanur,” tandas Sobur

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana. Namun, warga Sidoarjo tidak puas dengan putusan ini dan menuntut keadilan.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

Baca Juga :  Terungkap! Pembunuhan Sopir Truk di Madiun Dipicu Utang Judi Online

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.

Berita Terkait

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Berita Terbaru

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Lifestyle

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Wednesday, 21 Jan 2026 - 17:05 WIB

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang

Pendidikan

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang? Mari Kita Bahas!

Wednesday, 21 Jan 2026 - 07:00 WIB