Diskon Listrik 50 Persen Akan Berakhir: Ketentuan dan Batas Waktu Pembayaran

- Redaksi

Saturday, 1 February 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan batas akhir pemberlakuan diskon listrik sebesar 50 persen.

Kebijakan yang mulai diterapkan sejak Januari 2025 ini dipastikan hanya berlangsung selama dua bulan dan akan berakhir pada Februari 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi terkait program diskon listrik ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam pernyataannya pada Sabtu (1/2/2025), menegaskan bahwa diskon tersebut tidak akan diperpanjang setelah periode yang ditetapkan berakhir.

Dengan demikian, pelanggan yang memenuhi syarat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku kebijakan berakhir.

Diskon 50 persen ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya tertentu, yaitu 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Baca Juga :  Tragis: Kecelakaan Maut di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara

Cara pemberian diskon berbeda bagi pelanggan pascabayar dan prabayar.

Bagi pelanggan pascabayar, potongan langsung diterapkan pada tagihan bulanan mereka.

Sementara itu, pelanggan prabayar dapat membeli token listrik dengan harga yang lebih murah, yakni setengah dari tarif normal.

Dengan skema ini, pelanggan memiliki fleksibilitas dalam menikmati manfaat dari kebijakan yang diberlakukan pemerintah.

Pelanggan listrik prabayar dapat membeli token dengan harga diskon hingga Jumat (28/2/2025).

Di sisi lain, pelanggan pascabayar akan menerima potongan harga pada tagihan listrik mereka untuk bulan Januari dan Februari 2025.

Adapun jadwal pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar telah ditentukan sebagai berikut:

• Tagihan untuk pemakaian listrik bulan Januari 2025 dapat dibayarkan mulai tanggal 1 hingga 20 Februari 2025.

Baca Juga :  Jelaskan Pengertian Kegagalan Sektor Publik dan Mengapa Sektor Publik Mengalami Inefisiensi Ekonomi

• Tagihan listrik untuk bulan Februari harus dilunasi antara tanggal 1 hingga 20 Maret 2025.

Ketentuan terkait batas waktu pembayaran ini didasarkan pada aturan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Dalam perjanjian tersebut, jatuh tempo pembayaran tagihan listrik ditetapkan setiap tanggal 20 di bulan berikutnya setelah pemakaian.

Dengan adanya kebijakan diskon listrik ini, pemerintah berharap dapat memberikan keringanan bagi pelanggan rumah tangga, khususnya di awal tahun.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengelola pengeluaran mereka, terutama dalam menghadapi kebutuhan lain yang mungkin meningkat di awal tahun.

Meskipun diskon ini hanya berlaku selama dua bulan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal sebelum program ini resmi berakhir.

Baca Juga :  Ponorogo Jadi Lokasi Pertama Sekolah Rakyat di Indonesia, Mulai Dibuka Juli 2025

Selain itu, pemerintah terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Pelanggan diimbau untuk memastikan pembayaran tagihan listrik dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi pelanggan prabayar, pembelian token dengan harga diskon sebaiknya dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan agar tetap bisa menikmati manfaat dari kebijakan ini.

Ke depan, pemerintah akan terus mengevaluasi berbagai kebijakan terkait subsidi dan bantuan energi bagi masyarakat, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat luas.***

Berita Terkait

Cara Cek Desil Bansos 2026 dengan Mudah Melalui Situs Resmi Kemensos
Heboh Isu Roblox Diblokir? Simak Fakta Terbaru dan Nasibnya di Indonesia
Viral Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Part Terbaru di Dapur, Warganet Heboh Cari Versi Lengkapnya
Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara
Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing
Viral Video Suami di Lampung Pergoki Istri di Kos dengan Teman Kerja, Percakapan Mereka Bikin Publik Geger
Part 2 Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur Bikin Warganet Heboh, Ini Kronologi dan Fakta yang Beredar
Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama

Berita Terkait

Saturday, 14 March 2026 - 16:24 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 dengan Mudah Melalui Situs Resmi Kemensos

Saturday, 14 March 2026 - 16:13 WIB

Heboh Isu Roblox Diblokir? Simak Fakta Terbaru dan Nasibnya di Indonesia

Saturday, 14 March 2026 - 10:43 WIB

Viral Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Part Terbaru di Dapur, Warganet Heboh Cari Versi Lengkapnya

Friday, 13 March 2026 - 16:55 WIB

Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara

Friday, 13 March 2026 - 16:53 WIB

Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing

Berita Terbaru