Teror Bom Bondet di Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Polda Jatim Buru Pelaku

- Redaksi

Tuesday, 20 February 2024 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teror Bom Bondet di Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Polda Jatim Buru Pelaku

SwaraWarta.co.id Rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Pamekasan, bernama Husairi, mendapat teror dari orang tak dikenal (OTK), Senin (19/2) sekitar pukul 03.45 WIB.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk membantu Polres Pamekasan melakukan penyelidikan.

Hasil temuan sementara, ledakan di rumah tersebut disebabkan oleh bom ikan atau yang biasa disebut bondet.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, sudah kita identifikasi dan terjunkan tim. Bahan dasarnya adalah dari bom ikan, bondet,” ujarnya, saat ditemui awak media di ruang Rupatama Polda Jatim, Selasa (20/2).

Baca Juga :  Jusuf Hamka dan Kaesang Akan Jadi Satu Tim Dalam Pilgub Jakarta.

Imam menegaskan, tidak ada korban jiwa maupun luka akibat insiden tersebut, hanya ada kerusakan rumah milik korban.

“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Kerusakan material saja rumah yang ada,” katanya.

Imam mengaku, belum mengetahui motif terduga pelaku melakukan aksi teror tersebut. Dia meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu hasil kerja tim.

“Kita belum tahu motifnya dan kita tidak usah berandai-andai, biarkan tim bekerja dulu,” tutupnya.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru