Baleg Setujui Revisi UU Desa, Kini Jabatan Kades jadi 8 Tahun

- Redaksi

Tuesday, 6 February 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Demo kades minta perpanjangan jabatan 
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa telah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah dilakukan rapat pembahasan persetujuan tingkat I pada Senin malam tanggal 5 Februari 2024. 

Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi maksimal 8 tahun atau 2 periode. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat persetujuan dipimpin oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau biasa dikenal dengan nama Awiek. 

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2).

Baca Juga :  Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi

Mendagri Tito Karnavian juga hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam rapat ini. Sebelum persetujuan tersebut, Tito menjelaskan bahwa terdapat delapan poin perbedaan antara draft RUU usul inisiatif DPR dan pemerintah. 

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.

Beberapa poin tersebut meliputi masa jabatan kepala desa, alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat Desa. serta usulan DPR tentang kenaikan dana desa sebesar 20%. 

Baca Juga :  Vidi Aldiano Syukuri Tarawih Perdana Ramadan 2025 Bersama Keluarga

“Ada yang lain-lain lagi, masalah dana rehabilitasi konservasi hutan kemudian alokasi 20% anggaran alokasi dana desa,” ujarnya

Tito menambahkan bahwa pihaknya juga menyoroti usulan DPR serta menekankan pentingnya mengoptimalkan dana desa dan menyediakan prasarana yang diperlukan untuk kemajuan desa.

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya
Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!
Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!
Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Berita Terkait

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Monday, 15 June 2026 - 08:46 WIB

Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya

Saturday, 13 June 2026 - 09:19 WIB

Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami

Friday, 12 June 2026 - 11:15 WIB

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Friday, 12 June 2026 - 10:11 WIB

Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!

Berita Terbaru