KPU Tangerang Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan di 13 TPS

- Redaksi

Saturday, 24 February 2024 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Tangerang Gelar PSL di 13 TPS-SwaraWarta.co.id (Sumber: Antara)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Banten, kembali mengadakan pemungutan suara lanjutan di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di enam wilayah kecamatan berbeda pada hari ini, Sabtu 24 Februari.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini sesuai dengan Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 489 tahun 2024, yang mengubah Keputusan Nomor 484 tahun 2024 tentang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan Pemilu 2024.

Rustana, Komisioner KPU Kota Tangerang, menyampaikan bahwa pemungutan suara lanjutan dilakukan karena kekurangan surat suara pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024.

Pemungutan suara tersebut dilaksanakan di 13 TPS dengan lokasi dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sama seperti sebelumnya.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Kritik Penggunaan Anggaran Program Stunting yang Tidak Tepat Sasaran

Menurut info hari ini dilaksanakan PSL di 13 TPS berbeda karena ada beberapa alasan yang sebagian besar karena adanya kekurangan surat suara.

Beberapa lokasi pemungutan suara lanjutan mencakup Kecamatan Ciledug di TPS 20 Sudimara Selatan, TPS 41 Sudimara Barat, TPS 42 Sudimara Barat, dan TPS 6 Parung Serab.

Kekurangan surat suara provinsi menjadi penyebab utama pemungutan suara lanjutan di wilayah tersebut.

Untuk pemungutan suara lanjutan di wilayah Batuceper dilaksanakan di TPS 13 Batusari, ini dilakukan karena kekurangan surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, di Kecamatan Karang Tengah, pemungutan suara lanjutan di TPS 12 dan 21 Karang Mulya diselenggarakan karena kekurangan surat suara.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Tempat Aborsi Janin di Jakarta Utara yang Raih Rp 200 Juta selama 2 Bulan

Kecamatan Cipondoh juga mengalami pemungutan suara lanjutan di TPS 18, 19, dan 20 Poris Plawad Indah serta TPS 36 Ketapang, yang dipicu oleh kekurangan surat suara.

Diinformasikan bahwa pelaksanaan PSL jadwalnya seperti yang direncanakan sebelumnya, yakni dimulai pukul 8 pagi hingga siang hari, dan dilanjutkan dengan penghitungan suara setelahnya.

Wilayah Kecamatan Tangerang melaksanakan pemungutan suara lanjutan di TPS 81 Tanah Tinggi, sementara kecamatan Cibodas di TPS 22 Panunggangan Barat.

Sebelumnya, KPU Kota Tangerang telah mengambil keputusan untuk pemungutan suara lanjutan di empat TPS Larangan Utara pada tanggal 18 Februari 2024.

Pemungutan suara lanjutan menjadi langkah yang diambil untuk memastikan setiap warga dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan adil dan transparan.

Baca Juga :  Heboh, Warga Temukan Mayat Pria Berhelm di Magelang

Kekurangan surat suara menjadi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pemilu 2024, dan langkah-langkah seperti pemungutan suara lanjutan menjadi solusi untuk mengatasi kendala tersebut.

Komisioner Rustana menekankan bahwa pemungutan suara lanjutan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam keputusan KPU, yang memberikan dasar hukum bagi kelangsungan proses pemilihan.

Pihak KPU berkomitmen untuk menjaga integritas dan keabsahan hasil pemilihan melalui langkah-langkah yang tepat dan sesuai peraturan.

Dengan adanya pemungutan suara lanjutan ini, diharapkan seluruh pemilih dapat berpartisipasi secara maksimal dalam menentukan wakil-wakil mereka dalam pemerintahan.

Proses demokrasi yang inklusif dan berkeadilan menjadi tujuan utama dalam pelaksanaan Pemilu, sehingga hasil yang diperoleh dapat mencerminkan kehendak rakyat secara menyeluruh.***

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB