Viral Video Bacaan Selawat Disertai Nama Hantu, Pria di Sampang Diamankan Polisi

- Redaksi

Sunday, 25 August 2024 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku penistaan agama (Dok. Ist)

Ilustrasi pelaku penistaan agama (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial ML (30) dari Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Sampang, harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penistaan agama.

ML ditangkap karena membuat video yang berisi bacaan selawat dengan menyebut nama hantu, yang kemudian diunggah ke media sosial seperti Facebook dan TikTok. Video tersebut menjadi viral dan membuat masyarakat resah.

Baca Juga: Aulia Rakhman Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Siap-Siap Dipenjarakan!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Ketapang, Iptu Eko Puji Waluyo, pada Sabtu (24/8/2024) menjelaskan bahwa ML diamankan pada Kamis malam (22/8) sekitar pukul 20.30 WIB oleh pihak Polsek Ketapang.

“Pada hari Kamis (22 /8) sekira pukul 20.30 WIB, Polsek Ketapang, Polres Sampang mengamankan pemuda berinisial ML (30),” ungkap Kapolsek Ketapang Iptu Eko Puji Waluyo, Sabtu (24/8).

Baca Juga :  Penipuan Berkedok Nama Pjs Bupati Ponorogo, Joko Irianto: Masyarakat Diminta Waspada

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya video penistaan agama yang beredar di media sosial.

“Karena tindakannya meresahkan masyarakat, kami beserta Kanit Reskrim dan para anggota yang lain bergerak cepat berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujarnya.

ML ditangkap di rumahnya oleh tim dari Polsek Ketapang yang bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sebagai barang bukti, polisi menyita sebuah handphone merek Oppo berwarna biru milik ML.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yakni, satu buah handphone merek Oppo warna biru,” imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Memeriksa Kasus Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diketahui bahwa konten video yang dianggap mengandung unsur SARA tersebut dibuat pada Selasa (13/8) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah ML di Desa Rabiyan. Setelah penangkapan, ML diserahkan ke Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Puma Cabana Racer Kids: Langkah Aktif dengan Gaya dan Kenyamanan

Berita Terkait

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 16:57 WIB

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Tuesday, 6 October 2026 - 11:04 WIB

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Monday, 5 October 2026 - 15:28 WIB

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

Berita Terbaru

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp

Teknologi

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp Khusus untuk Pemula

Wednesday, 7 Oct 2026 - 15:28 WIB