Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Balik Rp105 Miliar kepada Selebgram Lisa Mariana

- Redaksi

Thursday, 26 June 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Kamil (Dok.  Ist)

Ridwan Kamil (Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi menggugat balik selebgram Lisa Mariana (LM) karena dianggap telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang merusak nama baik dan kehidupan pribadinya.

Gugatan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Bandung dalam bentuk rekonvensi, dengan nilai tuntutan mencapai Rp105 miliar.

Langkah hukum tersebut tercantum dalam jawaban tergugat atas gugatan perkara bernomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, yang didaftarkan oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil melalui sistem e-court di PN Bandung Kelas IA Khusus.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak,” kata Muslim, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga :  Ridwan Kamil Usulkan Beasiswa untuk Anak Betawi jika Dapat Mandat Jabat Sebagai Gubernur Jakarta

Menurut kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, nilai gugatan dibagi menjadi dua komponen yakni kerugian materiil sebesar Rp5 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp100 miliar.

Pihaknya menegaskan bahwa dampak dari tuduhan yang dilontarkan LM tidak hanya menyangkut citra publik, tetapi juga menimbulkan tekanan mental yang berat bagi kliennya.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujarnya,

Tim hukum menyatakan bahwa LM telah melakukan serangkaian tindakan yang dinilai melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga :  Ketua Umum Golkar Himbau Masyarakat Untuk Mendukung Pemerintah Jokowi, Ini Alasannya!

 

Dalam dokumen resmi yang diajukan ke majelis hakim, pihak Ridwan Kamil juga menilai bahwa tuduhan yang disampaikan Lisa Mariana tidak didukung bukti konkret dan disebarluaskan secara terus-menerus di ruang publik, sehingga berpotensi membentuk opini negatif yang merugikan secara sosial dan psikologis.

“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” ujar Muslim

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lisa Mariana terkait gugatan balik tersebut.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Wonogiri: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Monday, 1 December 2025 - 17:11 WIB

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Monday, 1 December 2025 - 17:02 WIB

Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!

Monday, 1 December 2025 - 11:19 WIB

Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terbaru