3 Selebgram di Surabaya Ditangkap Usai Tipu 45 Orang, Ini Modusnya!

- Redaksi

Saturday, 6 April 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 selebgram yang menipu banyak orang dengan modus investasi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga selebgram di Surabaya yaitu AD, MR, dan RF telah ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong dengan total kerugian korban mencapai Rp 4,8 miliar. 

Selebgram tersebut adalah pemilik CV Cuan Grup yang menawarkan skema investasi palsu dengan janji keuntungan yang fantastis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka mengajak para korban untuk berinvestasi dengan cara memberikan bujuk rayu kepada para korban. 

“Modus operasinya mengajak korban untuk investasi dengan cara memberikan bujuk rayu keuntungan fantastis. Korban merasa bahwa ini adalah investasi yang menguntungkan dan menggiurkan,” ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (5/4). 

Baca Juga :  Keputusan Libur Sekolah Selama Ramadan: Tiga Usulan dan Pertimbangan Masyarakat

Dalam tawaran itu, dijanjikan keuntungan besar sesuai dengan persyaratan dan jangka waktu investasi. 

Ada beberapa skema investasi yang dijanjikan seperti jangka waktu investasi 3 bulan dengan keuntungan 15% perbulan atau jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17%.

Namun demikian, jumlah korban keseluruhan akibat investasi bodong tersebut adalah 45 orang dengan total kerugian sebesar Rp 4.869.739.157

Uang dalam jumlah fantastis yang digelapkan itu habis digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka. 

Para warganet yang menjadi followers CV Cuan Grup di Instagram sontak menjadi korban dalam investasi ini. 

“Ada yang merupakan followersnya, ini jadi ruang tersangka untuk komunikasi berkomunikasi dengan korban. Kemudian sebagian juga diajak oleh para korban lain,” kata Piter

Baca Juga :  Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran

Akibat kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?
Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Friday, 20 February 2026 - 21:33 WIB

5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip

Friday, 20 February 2026 - 21:27 WIB

Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!

Friday, 20 February 2026 - 21:22 WIB

Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Berita Terbaru