3 Selebgram di Surabaya Ditangkap Usai Tipu 45 Orang, Ini Modusnya!

- Redaksi

Saturday, 6 April 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 selebgram yang menipu banyak orang dengan modus investasi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga selebgram di Surabaya yaitu AD, MR, dan RF telah ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong dengan total kerugian korban mencapai Rp 4,8 miliar. 

Selebgram tersebut adalah pemilik CV Cuan Grup yang menawarkan skema investasi palsu dengan janji keuntungan yang fantastis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka mengajak para korban untuk berinvestasi dengan cara memberikan bujuk rayu kepada para korban. 

“Modus operasinya mengajak korban untuk investasi dengan cara memberikan bujuk rayu keuntungan fantastis. Korban merasa bahwa ini adalah investasi yang menguntungkan dan menggiurkan,” ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (5/4). 

Baca Juga :  Hasto Tanggapi Laporan IPW Terhadap Ganjar Pranowo ke KPK

Dalam tawaran itu, dijanjikan keuntungan besar sesuai dengan persyaratan dan jangka waktu investasi. 

Ada beberapa skema investasi yang dijanjikan seperti jangka waktu investasi 3 bulan dengan keuntungan 15% perbulan atau jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17%.

Namun demikian, jumlah korban keseluruhan akibat investasi bodong tersebut adalah 45 orang dengan total kerugian sebesar Rp 4.869.739.157

Uang dalam jumlah fantastis yang digelapkan itu habis digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka. 

Para warganet yang menjadi followers CV Cuan Grup di Instagram sontak menjadi korban dalam investasi ini. 

“Ada yang merupakan followersnya, ini jadi ruang tersangka untuk komunikasi berkomunikasi dengan korban. Kemudian sebagian juga diajak oleh para korban lain,” kata Piter

Baca Juga :  Pria di Serang Tega Sembelih Anaknya Sendiri, Sempat Kabur Ke Hutan sebelum ditangkap

Akibat kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Viral Video Xysil Diduga Tampilkan Aksi Dewasa, Netizen Heboh karena Suara Kasur Terdengar Jelas
Nama Silvi Oktavia Mendadak Viral! Model Xysil yang Viral di X Bikin Publik Penasaran, Ini Profil Lengkapnya
Viral! Isi Video Dea Store Meulaboh Terungkap, Ini Posisi Karyawati dan Owner Saat Penggerebekan
Apakah SPayLater Ada DC Lapangan 2026? Ini Fakta dan Aturan OJK yang Perlu Kamu Tahu
DC Shopee PayLater 2026 Datang ke Rumah? Fakta Mengejutkannya Bikin Kaget!
Pinjam Yuk Ada DC Lapangan Atau Tidak 2026? Cek Fakta Terbaru tentang Penagihan Pinjaman Online
Harga Emas UBS & Galeri24 Turun Tajam Hari Ini! Investor dan Pembeli Diminta Waspada
Bukan Fadia A Rafiq! Ini Sosok Istri Pertama Ashraff Khan yang Jarang Tersorot

Berita Terkait

Friday, 6 March 2026 - 16:10 WIB

Viral Video Xysil Diduga Tampilkan Aksi Dewasa, Netizen Heboh karena Suara Kasur Terdengar Jelas

Friday, 6 March 2026 - 16:04 WIB

Nama Silvi Oktavia Mendadak Viral! Model Xysil yang Viral di X Bikin Publik Penasaran, Ini Profil Lengkapnya

Friday, 6 March 2026 - 15:57 WIB

Viral! Isi Video Dea Store Meulaboh Terungkap, Ini Posisi Karyawati dan Owner Saat Penggerebekan

Thursday, 5 March 2026 - 11:16 WIB

Apakah SPayLater Ada DC Lapangan 2026? Ini Fakta dan Aturan OJK yang Perlu Kamu Tahu

Thursday, 5 March 2026 - 11:12 WIB

DC Shopee PayLater 2026 Datang ke Rumah? Fakta Mengejutkannya Bikin Kaget!

Berita Terbaru