Kecelakaan Maut di Tulungagung: Mobil Tertabrak Kereta Barang, Sopir Tewas

- Redaksi

Tuesday, 6 August 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.idInsiden tabrakan terjadi pada Selasa pagi, di Desa Plosokandang, Tulungagung, Jawa Timur.

Sebuah kereta barang yang melaju dari arah barat ke timur menabrak sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi AG 1711 TH di perlintasan tanpa palang pintu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini mengakibatkan pengemudi mobil tersebut tewas di tempat.

Kecelakaan yang terjadi pada pukul 09.35 WIB di perlintasan JPL 243 km 153+143 antara Tulungagung dan Sumbergempol ini juga menyebabkan perjalanan sejumlah penumpang sempat tertunda.

Kereta Api Parcel Tengah (Plb 282a) yang melayani rute Kampung Bandan-Malang mengalami keterlambatan selama 49 menit, sementara Kereta Api Kertanegara (KA 133) yang melayani rute Malang-Purwokerto mengalami keterlambatan selama 14 menit.

Baca Juga :  3 Selebgram di Surabaya Ditangkap Usai Tipu 45 Orang, Ini Modusnya!

Manajer Humas Daop VII Madiun, Kuswardoyo, mengkonfirmasi melalui telepon bahwa kecelakaan tersebut memang terjadi antara kereta barang dan sebuah mobil Avanza berwarna silver.

Korban tewas merupakan sopir Toyota Avanza, berinisial MN, yang diketahui merupakan warga Desa Bethak, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.

Menurut keterangan salah satu saksi mata, Slamet (56 tahun), sesaat sebelum kejadian, mobil Avanza melaju dari arah selatan menuju utara.

Di saat yang sama, sebuah motor melaju dari arah utara menuju selatan. Slamet memiliki kenyamanan pengendara motor tersebut tentang kereta yang akan melintas.

Motor tersebut berhenti, namun mobil tetap melaju pelan menuju rel, yang akhirnya menyebabkan tabrakan dengan kereta barang.

Baca Juga :  Kerusuhan Simpatisan PDIP vs. GPK di Muntilan, 6 Motor Terbakar

Benturan keras membuat mobil tersebut terseret sejauh 30 meter ke arah timur dan terpental ke selatan rel dengan kondisi yang sangat rusak.

Korban dilaporkan meninggal di tempat akibat benturan tersebut. Meski perlintasan tersebut tidak memiliki palang pintu, terdapat penjaga yang berfungsi memperingatkan pengendara jika ada kereta yang melintas.

Kuswardoyo kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang.

Ia menekankan bahwa pengguna jalan harus selalu berhati-hati saat berbicara melintasi perlintasan sebidang.

Pengendara disarankan untuk berhenti sejenak, menengok kanan dan kiri, memastikan kondisi aman, baru melanjutkan perjalanan.

Insiden ini menambah panjang kecelakaan di perlintasan kereta api yang sering terjadi karena kurangnya kewaspadaan pengendara.

Baca Juga :  Tok! KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Korupsi

Pihak berwenang terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu dan peringatan yang ada demi keselamatan bersama.

Pentingnya edukasi mengenai keselamatan di perlintasan kereta api menjadi sorotan utama dalam mengurangi angka kecelakaan serupa di masa mendatang.

Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat meningkatkan fasilitas keselamatan di setiap perlintasan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kecelakaan di Tulungagung ini menjadi pengingat akan bahaya yang mengintai di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Dengan meningkatnya kesadaran dan kehati-hatian dari para pengendara, diharapkan tragedi seperti ini dapat diminimalisir di masa yang akan datang.***

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru