Raffi Ahmad dan Gus Miftah Resmi Dilantik Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo, Ini Faktanya!

- Redaksi

Tuesday, 22 October 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen Raffi Ahmad mendatangi istana presiden (Dok. Ist)

Momen Raffi Ahmad mendatangi istana presiden (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10).

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 yang mengatur tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden untuk periode 2024-2029.

Para tokoh yang dilantik mengucapkan sumpah jabatan, yang dipimpin langsung oleh Prabowo. Dalam sumpahnya, mereka berjanji untuk setia pada UUD 1945 dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku demi kepentingan bangsa dan negara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa tokoh yang dilantik antara lain:

1. M. Mardiono sebagai Utusan Khusus bidang ketahanan pangan.

2. Setiawan Ichlas untuk bidang ekonomi dan perbankan.

Baca Juga :  Pengantin Wanita di Tanggamus, Rika Amiyana Meninggal Dunia Setelah Akad Nikah, Suasana Bahagia Berubah Duka

3. Miftah Maulana (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan.

4. Raffi Ahmad, selebriti yang ditunjuk sebagai Utusan Khusus bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.

5. Ahmad Ridha Sabana di bidang UMKM serta ekonomi kreatif dan digital.

6. Mari Elka Pangestu di bidang perdagangan.

7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus bidang pariwisata.

Selain itu, musisi Yovie Widianto juga dilantik sebagai staf khusus presiden pada acara yang sama.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru