Berduka, Papua Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Melepaskan Kepergian Mendiang Lukas Enembe

- Redaksi

Thursday, 28 December 2023 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Papua keluarkan edaran bagi masyarakat untuk pasang bendera setengah tiang sebagai penghormatan kepada mendiang Lukas Enembe.
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Papua sedang mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari untuk menghormati mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Lukas Enembe meninggal saat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta pada Selasa (26/12) pukul 10.45 WIB. Ia meninggal akibat gagal ginjal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan surat edaran yang menetapkan pengibaran bendera setengah tiang dari tanggal 27 hingga 29 Desember 2023 sebagai tanda penghormatan kepada Lukas Enembe.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Penjabat (Pj) Gubernur Papua dengan Nomor: 100.3.4.1 / 15267 / SET.

Baca Juga :  Akui Mirip Komeng, DPR IAN Ungkap Fakta Mengejutkan

“Penjabat Gubernur Papua mengeluarkan surat edaran pengibaran bendera setengah tiang yang ditujukan kepada para pimpinan instansi pemerintah, TNI-Polri, pimpinan agama, dan lembaga kemasyarakatan serta seluruh masyarakat,” ujar Plt Asisten Bidang Pemerintahan Pemprov Papua Yohanes Walilo dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Yohanes menyatakan bahwa masyarakat Papua merasa sangat berduka atas kepergian Lukas Enembe.

Menurut mereka, Lukas Enembe merupakan pemimpin yang memiliki sumbangsih besar dalam pembangunan di Tanah Papua. 

“Yang mana almarhum Bapak Lukas Enembe adalah tokoh dan pimpinan terbaik di Papua maka sudah sepantasnyalah kita memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum,” katanya.

Karena kabar duka ini datang pada hari Natal, maka seluruh elemen masyarakat di Papua merasa sangat terpukul oleh kepergian Lukas Enembe.

Baca Juga :  Komisi X DPR RI Khawatir dengan Kondisi Mental Siswa yang Dihukum Duduk di Lantai

“Semua masyarakat sangat berduka cita atas hal ini, dimana saat masih dalam merayakan Natal, kita mendengar kabar duka cita ini,” ungkapnya.

Yohanes menghimbau agar seluruh masyarakat tetap menjaga kondisi yang tenang serta damai. 

“Kepada seluruh warga untuk bersama menjaga kedamaian dan keamanan serta saling mendoakan sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum,” tandasnya

Dia tidak ingin ada kerusuhan saat jenazah Gubernur Papua 2 periode itu datang pada hari Kamis (28/12).

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Papua, Yunus Wonda, mengatakan bahwa makam Lukas Enembe akan berada di halaman rumahnya di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. 

Jenazah Lukas Enembe akan disemayamkan terlebih dahulu di kompleks STAKIN Sentani.

Baca Juga :  Heboh! Video Mesum Pelajar SMP di Pacitan Mendadak Viral di Media Sosial

Yunus mengatakan bahwa jenazah Lukas Enembe akan tiba di Bandara Sentani Jayapura pada Kamis (28/12) sekitar pukul 09.00 WIT menggunakan pesawat charter dari Jakarta. 

Ia juga menjelaskan bahwa jenazah Gubernur Papua 2 periode itu akan menjalani upacara terlebih dahulu sebelum dibawa ke rumah duka

Berita Terkait

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah
Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya
Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang
Praka Mar Zaenal Mutaqim, Prajurit TNI Gugur Saat Terjun Payung di HUT TNI ke-80

Berita Terkait

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Thursday, 9 October 2025 - 09:18 WIB

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Wednesday, 8 October 2025 - 12:04 WIB

Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

Monday, 6 October 2025 - 18:52 WIB

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah

Berita Terbaru