Pelaku Pembunuhan dan Pengecoran Pemilik Toko Ternyata Rampas ATM Korban

- Redaksi

Thursday, 27 February 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idPolres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan dan pengurasan ATM di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, adalah seorang pria berinisial ZA (35).

“Memang sebagian harta korban, berupa uang sudah diambil oleh terduga pelaku, ditransfer ke rekeningnya juga,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di lokasi, Rabu malam

Pelaku ini tidak hanya menewaskan korban, JS (69), tetapi juga menguras ATM korban dan membawa uang tunai sebesar Rp10 juta serta mentransfer Rp40 juta ke rekeningnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari HP korban yang masih dibawa oleh terduga pelaku, dan juga ada transferan. Jadi ATM-nya diambil dan uangnya diambil dari ATM. Ada transferan uang juga ke rekening terduga pelaku. Itulah awal mulanya pengungkapan kasus ini,” jelas Nicolas

Baca Juga :  Insiden Pembakaran Kotak Suara di Bima Akan Diajukan ke Ranah Hukum

Menurut penyelidikan polisi, pelaku ZA berhasil mengetahui pin rekening korban karena pelaku merupakan orang kepercayaan korban.

“Akhirnya, dia ambil barang itu, Dia cabut bawa uang Rp10 juta, Rp40 juta transfer. Pelaku tahu nomor (pin) ATM korban karena orang kepercayaan korban juga” ucap Nicolas.

Dengan demikian, pelaku dapat melancarkan aksinya dengan mudah. Polisi juga menemukan bukti transaksi pelaku menggunakan ATM korban ke rekeningnya dari ponsel korban yang masih dipegang oleh pelaku.

Berita Terkait

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru