Polisi Tangkap Pasutri yang Telantarkan Bayinya di Rumah Sakit Jakarta Barat

- Redaksi

Tuesday, 14 January 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bayi yang ditelantarkan (Dok. Ist)

Ilustrasi bayi yang ditelantarkan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan BU yang diduga menelantarkan bayi laki-laki mereka di sebuah rumah sakit di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Kemarin malam sudah kita amankan ayah maupun ibu dari si bayi. Tak ada perlawanan (ketika ditangkap),” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Muhammad Aprino Tamara kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Kejadian bermula pada Sabtu (28/12/2024), ketika pasutri ini membawa bayi mereka ke rumah sakit pukul 02.45 WIB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, bayi tersebut meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB setelah mendapatkan perawatan. Karena kesulitan membayar tagihan rumah sakit, keduanya meninggalkan bayi mereka di rumah sakit pada pagi harinya.

Baca Juga :  Gelar Sidang Pleno,Jusuf Kalla Kembali Ditunjuk jadi Ketua PMI

“Menelantarkan si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan (pasutri) tidak memiliki uang,” ucap Aprino

Proses penangkapan memakan waktu karena pasangan ini sering berpindah tempat tinggal di sekitar wilayah Grogol Petamburan dan Tambora.

“Ini yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal, kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Pertamburan dan Tambora,” ucap Aprino

Akibat perbuatan mereka, H dan BU dikenakan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Pada awalnya, bayi tersebut dibawa ke rumah sakit oleh kedua orang tuanya pada dini hari. Namun, setelah bayi dinyatakan meninggal dunia, kedua orang tua ini memilih kabur meninggalkan bayi mereka karena tidak mampu membayar biaya rumah sakit.

Baca Juga :  Perdana Bermalam di IKN, Presiden Jokowi Ngaku Belum Bisa Tidur Nyenyak karena Hal Ini

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan perhatian lebih terhadap kondisi keluarga yang kesulitan secara ekonomi.

Berita Terkait

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Berita Terbaru

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi

Teknologi

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi dengan Baik

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:47 WIB

Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Bisnis

8 Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:39 WIB