Demi Judi Online, Dua Sopir Sayuran di Cianjur Nekat Edarkan Sabu

- Redaksi

Saturday, 27 July 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sabu-sabu (Dok. Ist)

Ilustrasi sabu-sabu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Dua sopir ekspedisi sayuran di Cianjur, Jawa Barat, berinisial DR (26) dan Er (26), ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu. Uang dari hasil penjualan sabu tersebut ternyata mereka gunakan untuk bermain judi online.

Menurut AKP Septian Pratama, Kepala Satuan Narkoba Polres Cianjur, penangkapan ini bermula dari informasi mengenai peredaran narkoba di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur.

Baca Juga: Mengapa Peredaran Narkoba Semakin Meluas? Sebuah Analisis Mendalam

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pengedar sabu, yaitu DR dan Er, di rumah kontrakan mereka pada Jumat malam.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 51 gram. DR dan Er mengaku bahwa paket tersebut baru saja mereka terima dan akan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual.

Baca Juga :  Meta Serius Tangani Konten Spam di Facebook dengan Tindak Akun yang Coba Akali Algoritma

AKP Septian menjelaskan bahwa kedua pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu per orang dari setiap paket sabu yang mereka jual. Uang tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

“Setelah teridentifikasi, kami amankan dua orang pengedar yakni DR dan Er di rumah kontrakannya tadi malam,” ujar dia, Sabtu (27/7).

Polisi masih terus menyelidiki kasus ini karena diduga ada pelaku lain yang menjadi otak dan bandar besar dalam jaringan ini.

“Kita masih lakukan penyelidiikan untuk menangkap otak dan bandar besarnya,” ungkapnya.

Karena perbuatannya, DR dan Er dijerat dengan Pasal 132 juncto Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Korelasi Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa dalam Perwujudan Kehidupan Sehari-Hari

Di sisi lain, DR mengaku sudah empat kali menjual sabu dengan metode penjualan sistem tempel.

Dia berharap uang dari hasil penjualan sabu bisa berlipat ganda dari judi online. Namun, ia mengaku selalu kalah dalam judi tersebut.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Probolinggo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Bromo

“Banyaknya dipakai main judi online. Supaya uangnya bisa berlipat ganda dari judi. Tapi selama bermain judi bukannya menang tapi kalah terus, makanya uang dari edarkan sabu habis,” kata dia

Berita Terkait

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!
Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera
Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?
KPAI Bima Kota: Menguatkan Perlindungan Anak Melalui Layanan Cepat dan Terpercaya

Berita Terkait

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Sunday, 14 December 2025 - 16:19 WIB

Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Saturday, 13 December 2025 - 15:30 WIB

Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terbaru

Berita

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Tuesday, 16 Dec 2025 - 16:55 WIB

1500890 Nomor Apa?

Teknologi

1500890 Nomor Apa? Penjelasan dan Keamanan Informasi

Tuesday, 16 Dec 2025 - 14:33 WIB