Apakah Tanggal 26 Desember 2025 Cuti Bersama? Berikut Fakta yang Sebenarnya!

- Redaksi

Wednesday, 24 December 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Tanggal 26 Desember 2025 Cuti Bersama

Apakah Tanggal 26 Desember 2025 Cuti Bersama

SwaraWarta.co.id – Pertanyaan yang masih hangat mengenai status apakah tanggal 26 Desember 2025 cuti bersama? Hal ini kerap muncul di kalangan pekerja dan pelajar yang sedang merencanakan libur akhir tahun.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur hari libur nasional, tanggal tersebut memang telah ditetapkan sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.

Keputusan ini merupakan bagian dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang berlaku di sepanjang tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadwal Libur Akhir Tahun 2025

Libur akhir tahun 2025 menawarkan jeda yang panjang. Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember, yang merupakan hari libur nasional.

Dengan Jumat, 26 Desember sebagai cuti bersama, serta dilanjutkan dengan libur akhir pekan biasa pada Sabtu dan Minggu, masyarakat berpotensi mendapatkan libur panjang selama empat hari berturut-turut (25-28 Desember).

Baca Juga :  Hari Santri Nasional 22 Oktober: Apakah Libur? Inilah Penjelasannya!

Perlu diketahui bahwa 24 Desember 2025 tetap merupakan hari kerja biasa dan tidak termasuk dalam daftar cuti bersama.

Ketentuan untuk ASN dan Karyawan Swasta

Meski tanggalnya sama, penerapan cuti bersama ini berbeda antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan sektor swasta.

  • Bagi ASN: Cuti bersama pada 26 Desember bersifat wajib dan otomatis. Pegawai pemerintah berhak libur tanpa perlu memotong jatah cuti tahunannya.
  • Bagi Karyawan Swasta: Cuti bersama bersifat fakultatif (opsional). Pelaksanaannya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Bagi perusahaan yang mengikutinya, hari itu biasanya diperlakukan sebagai bagian dari cuti tahunan karyawan. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memastikan kebijakan perusahaan tempat Anda bekerja jauh-jauh hari.

Tips Merencanakan Libur Akhir Tahun

Libur panjang adalah kesempatan emas untuk beristirahat atau bepergian. Berikut beberapa strategi untuk memaksimalkannya:

  • Manfaatkan Long Weekend: Dengan empat hari libur, Anda bisa merencanakan wisata lokal atau pulang kampung tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
  • Perpanjang Libur dengan Cuti Tahunan: Untuk mendapatkan waktu libur yang lebih panjang, Anda dapat mengajukan cuti tahunan di tanggal 22, 23, dan 24 Desember. Dengan demikian, libur Anda bisa dimulai dari Sabtu, 20 Desember hingga Minggu, 28 Desember.
  • Perhatikan Kebijakan WFA: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran mengenai Work From Anywhere (WFA) yang dapat diterapkan pada 29-31 Desember 2025. Kebijakan ini dapat menjadi alternatif bagi perusahaan yang ingin tetap produktif sekaligus memberi fleksibilitas bagi karyawan.
Baca Juga :  Raja Gowa Ke-38 Dimakamkan di Makam Raja-raja Gowa, Prosesi Adat Warnai Kepergian Sang Tokoh

Dengan mengetahui kepastian status 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama dan perbedaan aturannya, Anda dapat merencanakan akhir tahun dengan lebih matang dan tenang.

Berita Terkait

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!
Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace
PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran
Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!
Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa
Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Tembus RP1 Triliun Jadi Sorotan Publik

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!

Thursday, 2 July 2026 - 10:31 WIB

Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Thursday, 2 July 2026 - 10:25 WIB

Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

Thursday, 2 July 2026 - 10:01 WIB

PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Wednesday, 1 July 2026 - 15:33 WIB

Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!

Berita Terbaru