Kejari Jaksel Akan Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy kepada David Ozora

- Redaksi

Tuesday, 4 June 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rubicon Mario Dandy – SwaraWarta.co.id (Viva)

SwaraWarta.co.id – Dari kelanjutan kasus penganiayaan David Ozora yang pernah viral, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menegaskan bahwa seluruh hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy akan diserahkan kepada David Ozora jika mobil tersebut berhasil terjual.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut dilontarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 4 Juni 2024 ini.

Haryoko menjelaskan bahwa mereka telah menetapkan batas limit bawah dan atas untuk harga lelang, meskipun tujuan utamanya bukan pada penetapan harga tersebut.

Menurutnya, tujuan dari lelang ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada korban serta memenuhi rehabilitasi sesuai dengan putusan pengadilan.

Ia menekankan bahwa semakin tinggi harga lelang yang diperoleh, semakin baik pula bagi korban.

BACA JUGA: Kompak, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri! Apa yang Terjadi?

Baca Juga :  Ketegangan Iran dan Pakistan Berlanjut, Dunia Internasional Ikut Bereaksi

Ia juga mengungkapkan bahwa lelang ketiga mobil Rubicon milik Mario akan dimulai pada tanggal 4 hingga 11 Juni 2024, dengan harga Rp600 juta.

Sebagai informasi, mobil mewah tersebut, hingga saat ini, masih belum ada yang menawar satu pun.

Meskipun demikian, Haryoko menekankan bahwa hal ini bukan berarti mobil tersebut tidak laku, melainkan belum ada yang berminat saja.

Ia menegaskan pula bahwa tidak ada pengurangan nominal hasil lelang, kecuali pajak dan pungutan resmi, yang akan diberikan kepada korban.

Haryoko menyatakan bahwa mereka menargetkan agar proses lelang selesai sebelum bulan September, dengan harapan mendapatkan harga terbaik untuk mobil tersebut.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan terus mengawal kepentingan korban sebagai bagian dari peran mereka dalam penegakan hukum masyarakat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menawarkan mobil milik terpidana kasus kekerasan, Mario Dandy, dengan harga batas terendah Rp809 juta pada lelang pertama.

Baca Juga :  Tren Drama Korea Terbaru 2024: Inilah Rekomendasi Drama Korea Terbaik yang Wajib Ditonton

BACA JUGA: Suami BCL Dipolisikan Usai Terseret Kasus Penipuan, Begini Kronologinya!

Namun, hingga waktu yang ditentukan, tidak ada pembeli yang berminat. Oleh karena itu, harga batas terendah diturunkan menjadi Rp700 juta, tetapi hingga batas akhir penawaran pada Senin (20/5), tetap tidak ada yang berminat.

Dalam keterangan lebih lanjut, dijelaskan bahwa mobil mewah tersebut tidak dilengkapi dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), melainkan hanya dilengkapi dengan kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Meskipun demikian, kondisi mobil dipastikan terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan komitmen mereka untuk mengawal proses lelang ini hingga tuntas, dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa hasil lelang bisa bermanfaat bagi korban.

Baca Juga :  Tangis Perempuan Bisu Pecah Usai Jadi Korban Pemerkosaan 4 Pria Hingga Hamil

Mereka juga berjanji akan terus mencari harga terbaik untuk mobil tersebut, sesuai dengan peran mereka dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak korban.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan terus melakukan upaya maksimal untuk menarik minat pembeli terhadap mobil Rubicon ini.

Mereka berharap bahwa sebelum bulan September, proses lelang ini bisa selesai dengan harga yang optimal sehingga dapat memberikan kompensasi yang layak kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa proses lelang berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan bahwa hasil lelang ini bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi korban, sekaligus mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.***

Berita Terkait

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Berita Terbaru

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang

Pendidikan

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang? Mari Kita Bahas!

Wednesday, 21 Jan 2026 - 07:00 WIB