Imbas Dideportasi, Pemerintah Pulangkan 197 PMI dari Arab Saudi

- Redaksi

Tuesday, 14 January 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memulangkan 197 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Arab Saudi pada Senin malam (13/1/2025) melalui Bandara Soekarno Hatta. 

Kepulangan mereka disambut langsung oleh Menteri KP2MI Abdul Kadir Karding bersama Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha.

“Akibatnya bisa lebih parah dari yang sekedar deportasi. Banyak kejadian, banyak kejadian yang menimpa saudara-saudara kita itu karena perlakuan tidak adil, ancaman hukuman, bahkan mungkin human trafficking,” ujar Abdul Kadir saat menemui wartawan Selasa (14/1).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Abdul Kadir mengimbau calon PMI yang hendak bekerja kembali ke Arab Saudi agar mematuhi prosedur resmi demi menghindari risiko yang dapat merugikan mereka.

Baca Juga :  Setelah 10 Jam Diblokir, TikTok Kembali Beroperasi di AS

Pemulangan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pada Sabtu (11/1) KP2MI bersama Kemlu memulangkan 221 PMI.

Sebagian besar dari mereka dipulangkan akibat pelanggaran izin tinggal atau overstay.

Judha Nugraha menjelaskan bahwa para PMI ini terdeteksi melalui operasi razia serta beberapa di antaranya menyerahkan diri secara sukarela.

“Proses fasilitasi pemulangan PMI ini sudah dilakukan Sabtu kemarin 211 dan hari ini 197. Jadi mereka ini adalah pekerja migran kita yang melakukan pelanggaran ke imigrasi. Mayoritas adalah overstay dan juga tidak berdokumen,” ujar Judha.

Sebelum dipulangkan ke Tanah Air, mereka terlebih dahulu menjalani hukuman di pusat detensi imigrasi Syumaisi, Arab Saudi.

“Ada yang terjaring macam-macam, ada yang terjaring oleh razia, ada yang juga menyerahkan diri seperti itu. Dan mereka sudah menjalani hukuman di detensi imigrasi, Syumaisi yang ada di Jeddah,” ujar Judha.

Berita Terkait

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Berita Terkait

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Monday, 30 March 2026 - 10:08 WIB

Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!

Sunday, 29 March 2026 - 16:30 WIB

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terbaru