SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara daftar Koperasi Merah Putih? Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) merupakan program strategis pemerintah yang diluncurkan secara nasional pada 12 Juli 2025 untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini menargetkan pembentukan 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi berbasis masyarakat desa dan kelurahan yang digagas Kementerian Koperasi dan UKM.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Koperasi ini mengelola minimal tujuh jenis unit usaha, meliputi apotek, klinik, simpan pinjam, pengadaan sembako, pergudangan, logistik, dan kantor koperasi. Tujuannya adalah menciptakan kemandirian ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan menjaga ketahanan pangan.
Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Pendaftaran Koperasi Merah Putih dilakukan secara online melalui laman resmi merahputih.kop.id. Berikut langkah-langkahnya:
Pilih Skema Koperasi
Terdapat tiga skema pendaftaran yang dapat dipilih sesuai kondisi desa atau kelurahan Anda:
- Membangun Koperasi Baru: untuk desa yang belum memiliki koperasi
- Mengembangkan yang Sudah Ada: untuk koperasi yang sudah berdiri namun ingin dikembangkan
- Revitalisasi Koperasi: untuk mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif
Isi Data dan Unggah Dokumen
Setelah memilih skema, lengkapi data wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa) dan nama koperasi baru. Dokumen yang perlu diunggah meliputi:
- Berita acara musyawarah desa khusus
- Berita acara rapat anggota koperasi
- Dokumen identifikasi potensi (untuk skema revitalisasi)
Lengkapi Informasi Koperasi
Isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi. Setelah itu, masukkan data kontak kuasa penghadap notaris, email, nomor HP, dan buat kata sandi.
Konfirmasi dan Daftar
Centang kolom pernyataan persetujuan, lalu klik tombol “Daftar Sekarang” untuk menyelesaikan pendaftaran.
Syarat Penting yang Perlu Diketahui
Pengurus koperasi harus merupakan warga desa setempat, memiliki pengetahuan koperasi, dan tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus lain.
Kepala desa menjabat sebagai ketua pengawas secara ex-officio. Untuk pendaftaran sebagai anggota, calon anggota dapat mendaftar melalui aplikasi resmi atau kantor desa setempat dengan menyiapkan NIK, KK, dan nomor HP aktif.
Program Koperasi Merah Putih merupakan langkah nyata pemerintah dalam menggerakkan ekonomi dari desa. Dengan mengikuti cara daftar koperasi merah putih di atas, desa Anda dapat segera bergabung dan merasakan manfaatnya.
Jangan ragu untuk segera mendaftarkan desa atau kelurahan Anda dan jadilah bagian dari gerakan ekonomi gotong royong menuju Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera!

















