Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

- Redaksi

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara daftar Koperasi Merah Putih? Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) merupakan program strategis pemerintah yang diluncurkan secara nasional pada 12 Juli 2025 untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program ini menargetkan pembentukan 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia.

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi berbasis masyarakat desa dan kelurahan yang digagas Kementerian Koperasi dan UKM.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koperasi ini mengelola minimal tujuh jenis unit usaha, meliputi apotek, klinik, simpan pinjam, pengadaan sembako, pergudangan, logistik, dan kantor koperasi. Tujuannya adalah menciptakan kemandirian ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan menjaga ketahanan pangan.

Baca Juga :  Kenali Gejala Umum Baby Blues, Perubahan Emosi Pasca Persalinan

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Pendaftaran Koperasi Merah Putih dilakukan secara online melalui laman resmi merahputih.kop.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pilih Skema Koperasi

Terdapat tiga skema pendaftaran yang dapat dipilih sesuai kondisi desa atau kelurahan Anda:

  • Membangun Koperasi Baru: untuk desa yang belum memiliki koperasi
  • Mengembangkan yang Sudah Ada: untuk koperasi yang sudah berdiri namun ingin dikembangkan
  • Revitalisasi Koperasi: untuk mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif
  1. Isi Data dan Unggah Dokumen

Setelah memilih skema, lengkapi data wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa) dan nama koperasi baru. Dokumen yang perlu diunggah meliputi:

  • Berita acara musyawarah desa khusus
  • Berita acara rapat anggota koperasi
  • Dokumen identifikasi potensi (untuk skema revitalisasi)
  1. Lengkapi Informasi Koperasi

Isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi. Setelah itu, masukkan data kontak kuasa penghadap notaris, email, nomor HP, dan buat kata sandi.

  1. Konfirmasi dan Daftar

Centang kolom pernyataan persetujuan, lalu klik tombol “Daftar Sekarang” untuk menyelesaikan pendaftaran.

Baca Juga :  Nikon D7500: DSLR Kompak dengan Kekuatan dan Kemampuan Tinggi

Syarat Penting yang Perlu Diketahui

Pengurus koperasi harus merupakan warga desa setempat, memiliki pengetahuan koperasi, dan tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus lain.

Kepala desa menjabat sebagai ketua pengawas secara ex-officio. Untuk pendaftaran sebagai anggota, calon anggota dapat mendaftar melalui aplikasi resmi atau kantor desa setempat dengan menyiapkan NIK, KK, dan nomor HP aktif.

Program Koperasi Merah Putih merupakan langkah nyata pemerintah dalam menggerakkan ekonomi dari desa. Dengan mengikuti cara daftar koperasi merah putih di atas, desa Anda dapat segera bergabung dan merasakan manfaatnya.

Jangan ragu untuk segera mendaftarkan desa atau kelurahan Anda dan jadilah bagian dari gerakan ekonomi gotong royong menuju Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera!

Baca Juga :  Bukti Sudah Terkumpul, KPK Siap Tetapkan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kemenkumham

 

Berita Terkait

Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya
Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya
UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 09:49 WIB

Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya

Wednesday, 15 April 2026 - 10:49 WIB

Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya

Monday, 13 April 2026 - 10:49 WIB

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!

Sunday, 12 April 2026 - 14:10 WIB

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online

Saturday, 11 April 2026 - 10:10 WIB

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Berita Terbaru