Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

- Redaksi

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara daftar Koperasi Merah Putih? Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) merupakan program strategis pemerintah yang diluncurkan secara nasional pada 12 Juli 2025 untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program ini menargetkan pembentukan 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia.

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi berbasis masyarakat desa dan kelurahan yang digagas Kementerian Koperasi dan UKM.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koperasi ini mengelola minimal tujuh jenis unit usaha, meliputi apotek, klinik, simpan pinjam, pengadaan sembako, pergudangan, logistik, dan kantor koperasi. Tujuannya adalah menciptakan kemandirian ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan menjaga ketahanan pangan.

Baca Juga :  AB, 41 Tahun Ditangkap Setelah Tindakan Tak Senonohnya Terhadap Seorang Anak Perempuan 7 Tahun di Nunukan

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Pendaftaran Koperasi Merah Putih dilakukan secara online melalui laman resmi merahputih.kop.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pilih Skema Koperasi

Terdapat tiga skema pendaftaran yang dapat dipilih sesuai kondisi desa atau kelurahan Anda:

  • Membangun Koperasi Baru: untuk desa yang belum memiliki koperasi
  • Mengembangkan yang Sudah Ada: untuk koperasi yang sudah berdiri namun ingin dikembangkan
  • Revitalisasi Koperasi: untuk mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif
  1. Isi Data dan Unggah Dokumen

Setelah memilih skema, lengkapi data wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa) dan nama koperasi baru. Dokumen yang perlu diunggah meliputi:

  • Berita acara musyawarah desa khusus
  • Berita acara rapat anggota koperasi
  • Dokumen identifikasi potensi (untuk skema revitalisasi)
  1. Lengkapi Informasi Koperasi

Isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi. Setelah itu, masukkan data kontak kuasa penghadap notaris, email, nomor HP, dan buat kata sandi.

  1. Konfirmasi dan Daftar

Centang kolom pernyataan persetujuan, lalu klik tombol “Daftar Sekarang” untuk menyelesaikan pendaftaran.

Baca Juga :  Nikon Z9: The Apex of Mirrorless yang Menakjubkan

Syarat Penting yang Perlu Diketahui

Pengurus koperasi harus merupakan warga desa setempat, memiliki pengetahuan koperasi, dan tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus lain.

Kepala desa menjabat sebagai ketua pengawas secara ex-officio. Untuk pendaftaran sebagai anggota, calon anggota dapat mendaftar melalui aplikasi resmi atau kantor desa setempat dengan menyiapkan NIK, KK, dan nomor HP aktif.

Program Koperasi Merah Putih merupakan langkah nyata pemerintah dalam menggerakkan ekonomi dari desa. Dengan mengikuti cara daftar koperasi merah putih di atas, desa Anda dapat segera bergabung dan merasakan manfaatnya.

Jangan ragu untuk segera mendaftarkan desa atau kelurahan Anda dan jadilah bagian dari gerakan ekonomi gotong royong menuju Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera!

Baca Juga :  Sadis! Gadis ABG 13 Tahun di Bintuni Jadi Korban Pemerkosaan Tetangganya Sendiri

 

Berita Terkait

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial
Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya

Berita Terkait

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Thursday, 7 May 2026 - 06:51 WIB

Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru