| Dua tersangka Curat diamankan Resmob Polres Nganjuk (TribunJatim/Achmad Amru muiz) |
SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk berhasil menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan. Dua tersangka, yang identitasnya disebut sebagai AS (39) dan ID (26), keduanya berasal dari Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan atas laporan korban yang merupakan penduduk Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.
“Kami segera menggerakkan Tim Resmob setelah menerima laporan dari korban terkait kasus pencurian dengan pemberatan ini,” kata Fatah Meilana melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, pada Jumat (8/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Fatah Meilana, berdasarkan laporan korban, aksi pencurian dengan pemberatan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Dua tersangka masuk ke rumah korban dan berhasil membawa kabur tiga handphone, seorang laptop, dan dompet yang berisi identitas korban serta uang senilai Rp 1 juta.
Fatah Meilana mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 32 juta akibat aksi kedua pelaku.
Dalam upaya mengejar kedua tersangka, tim Resmob berhasil mengidentifikasi identitas mereka dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan. Barang bukti yang terkait dengan kasus ini juga diamankan.
“Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung kami bawa ke Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Fatah Meilana.
Fatah Meilana menyebutkan bahwa kedua tersangka mengakui melakukan aksi pencurian dengan pemberatan ini karena mereka membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan dalam bermain judi online.
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada pelaku lain yang terlibat. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Fatah Meilana.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dapat menghadapi hukuman penjara selama 7 tahun, sesuai dengan hukum yang berlaku.
SwaraWarta.co.id - Puisi rakyat merupakan bagian dari kesastraan tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun. Berbeda…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menggunakan Mendeley? Menulis karya ilmiah, skripsi, atau tesis sering kali menjadi…
SwaraWarta.co.id - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 menjadi perhatian banyak pekerja menyambut tahun…
SwaraWarta.co.id - Durian sering dijuluki sebagai "Raja Buah" karena aromanya yang kuat dan rasanya yang…
SwaraWarta.co.id - Memiliki kendaraan bermotor berarti Anda memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)…
SwaraWarta.co.id – Berapa biaya bikin paspor sih? Merencanakan perjalanan ke luar negeri, baik untuk liburan,…