Categories: BeritaRegional

Aksi Curat di Nganjuk: Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Terjerumus dalam Dunia Judi Online

Dua tersangka Curat diamankan Resmob Polres Nganjuk (TribunJatim/Achmad Amru muiz)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk berhasil menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan. Dua tersangka, yang identitasnya disebut sebagai AS (39) dan ID (26), keduanya berasal dari Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan atas laporan korban yang merupakan penduduk Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

“Kami segera menggerakkan Tim Resmob setelah menerima laporan dari korban terkait kasus pencurian dengan pemberatan ini,” kata Fatah Meilana melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, pada Jumat (8/9/2023).

Menurut Fatah Meilana, berdasarkan laporan korban, aksi pencurian dengan pemberatan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Dua tersangka masuk ke rumah korban dan berhasil membawa kabur tiga handphone, seorang laptop, dan dompet yang berisi identitas korban serta uang senilai Rp 1 juta.

Fatah Meilana mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 32 juta akibat aksi kedua pelaku.

Dalam upaya mengejar kedua tersangka, tim Resmob berhasil mengidentifikasi identitas mereka dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan. Barang bukti yang terkait dengan kasus ini juga diamankan.

“Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung kami bawa ke Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Fatah Meilana.

Fatah Meilana menyebutkan bahwa kedua tersangka mengakui melakukan aksi pencurian dengan pemberatan ini karena mereka membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan dalam bermain judi online.

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada pelaku lain yang terlibat. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Fatah Meilana.

Kedua tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dapat menghadapi hukuman penjara selama 7 tahun, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

CARILAH Iklan Produk Atau Merek Yang Sedang Naik Daun Di Lingkungan Sekitar Anda (Misalnya Di Kampus, Komunitas Atau Media Sosial) Yang Menerapkan

Dalam dunia pemasaran modern, memahami bagaimana konsumen belajar dan membentuk sikap terhadap produk merupakan hal…

6 hours ago

MEMENUHI Harapan Dan Kebutuhan Generasi Muda Khususnya Gen Z Merupakan 2 Hal Penting Untuk Mempertahankan Sustainability Business

Memenuhi harapan dan kebutuhan generasi muda, khususnya Generasi Z (Gen Z), merupakan dua hal yang…

6 hours ago

PERUSAHAAN “TechVision” Dikenal Sebagai Pelopor Dalam Inovasi Teknologi, Di Dalam Perusahaan, Terdapat Dua Tim: Tim R&D (Penelitian dan Pengembangan)

Perusahaan TechVision dikenal luas sebagai pelopor dalam dunia inovasi teknologi. Di dalam organisasi ini, terdapat…

6 hours ago

DALAM Suatu Organisasi, Sering Kali Keputusan Penting Harus Diambil Secara Kolektif Untuk Memastikan Bahwa Semua Perspektif Dan Kebutuhan Anggota

Dalam dunia kerja modern, pengambilan keputusan tidak lagi menjadi tanggung jawab tunggal seorang pemimpin, melainkan…

6 hours ago

Bagaimana Rangka Sendi Otot dan Saraf Membantu Kita Bergerak? Simak Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana rangka sendi otot dan saraf membantu kita bergerak? Pernahkah Anda berhenti sejenak…

6 hours ago

BAGAIMANA Teknik Pengambilan Keputusan Kelompok Yang Efektif Dapat Diterapkan Dalam Suatu Organisasi Untuk Memastikan Hasil Yang Optimal

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal bagaimana teknik pengambilan keputusan kelompok yang efektif…

6 hours ago