Categories: BeritaRegional

Aksi Curat di Nganjuk: Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Terjerumus dalam Dunia Judi Online

Dua tersangka Curat diamankan Resmob Polres Nganjuk (TribunJatim/Achmad Amru muiz)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk berhasil menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan. Dua tersangka, yang identitasnya disebut sebagai AS (39) dan ID (26), keduanya berasal dari Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan atas laporan korban yang merupakan penduduk Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

“Kami segera menggerakkan Tim Resmob setelah menerima laporan dari korban terkait kasus pencurian dengan pemberatan ini,” kata Fatah Meilana melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, pada Jumat (8/9/2023).

Menurut Fatah Meilana, berdasarkan laporan korban, aksi pencurian dengan pemberatan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Dua tersangka masuk ke rumah korban dan berhasil membawa kabur tiga handphone, seorang laptop, dan dompet yang berisi identitas korban serta uang senilai Rp 1 juta.

Fatah Meilana mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 32 juta akibat aksi kedua pelaku.

Dalam upaya mengejar kedua tersangka, tim Resmob berhasil mengidentifikasi identitas mereka dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan. Barang bukti yang terkait dengan kasus ini juga diamankan.

“Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung kami bawa ke Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Fatah Meilana.

Fatah Meilana menyebutkan bahwa kedua tersangka mengakui melakukan aksi pencurian dengan pemberatan ini karena mereka membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan dalam bermain judi online.

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada pelaku lain yang terlibat. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Fatah Meilana.

Kedua tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dapat menghadapi hukuman penjara selama 7 tahun, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Belajar Tidak Harus Lama, Inilah 7 Cara Belajar Efektif dan Efisien yang Bisa Kamu Coba Sekarang Juga

SwaraWarta.co.id - Setiap orang memiliki gaya belajar yang berbeda. Namun, ada beberapa strategi umum yang…

16 hours ago

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

SwaraWarta.co.id - Peluang bagi honorer non‑database BKN untuk menjadi PPPK paruh waktu kini semakin terbuka…

17 hours ago

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Kamu tidak perlu khawatir cara cek hasil pengumuman KIP 2025 untuk tahun ini.…

17 hours ago

Cara Menghitung Volume Air: Kuasai Tekniknya untuk Hasil Akurat dalam Setiap Situasi!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu bingung menentukan berapa liter air yang dibutuhkan untuk mengisi kolam ikan…

17 hours ago

Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa langkah cara beli tiket final AFF U-23 yang bisa kamu lakukan.…

18 hours ago

Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?

SwaraWarta.co.id - Dalam beberapa tahun terakhir, isu kemiskinan di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru…

2 days ago