Categories: BeritaViralWisata

Gunakan Flare, WO Prewedding Jadi Tersangka Kebakaran Bromo

Sepasang kekasih yang melakukan prewedding di Bromo (IG/ malangrayanews)


SwaraWarta.co.id – Polres Probolinggo, Jawa Timur menetapkan WO berinisial AW (41) warga Lumajang menjadi tersangka dalam peristiwa kebakaran di Padang Savana, gunung Bromo. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 6 September 2023.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi saat pasangan kekasih melakukan prewedding di Padang Savana, bukit Teletubbies gunung Bromo. Pada saat pemotretan, pengantin menggunakan flare yang memicu kebakaran di kawasan tersebut.

Sejak peristiwa tersebut terjadi, sosial media sontak dihebohkan oleh berita tentang kebakaran bukit Teletubbies. Bahkan banyak masyarakat yang mulai menduga-duga tentang peristiwa tersebut. Sementara itu, pengantin tersebut ternyata belum mendapatkan izin masuk kawasan konservasi (simkasi).

Menurut Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Septi Eka Wardhani, calon pengantin dan juga WO masuk ke Bromo sebagai wisatawan dengan membeli tiket secara online. 

“Mereka masuk sebagai wisatawan dengan membeli tiket online. Mereka tidak menyampaikan kepada kami kalau mau prewedding,” ungkap Eka Wardhani pada hari Sabtu, 9/9/2023.

Lebih lanjut Septi mengungkapkan bahwa untuk mengurus izin simaksi cukup mudah. Pengunjung hanya perlu datang ke kantor TNBTS Malang atau kantor seksi di sejumlah wilayah. Sementara untuk melaksanakan prewedding, izin simaksi hanya dibanderol dengan harga Rp250.000.

“Jadi memang dibutuhkan kejujuran agar risiko-risiko bisa diminimalisir. Untuk mengurus Simaksi bisa langsung datang ke Kantor kami di Malang atau di kantor-kantor seksi kami,” ungkap Septi.

Akibat dari peristiwa ini, wisata di Bromo ditutup sejak hari Rabu, 6 September 2023 pada pukul 22:00 WIB. Selain itu, pihak pengelola wisata juga menegaskan kepada pengunjung untuk tidak menyalakan api, petasan, flare dan sejenisnya untuk meminimalisir terjadinya kebakaran.

“Untuk tidak menyalakan api dan sejenisnya seperti petasan, kembang api atau flare. Demi keselamatan bersama, jika menemukan titik api. Segera melaporkan ke petugas,” tutur Septi.

Akibat kejadian ini, AW selaku manager WO harus dihukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar. Terlebih peristiwa ini juga merugikan banyak pihak terutama pihak pengelola wisata.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana saat konferensi pers pada hari Kamis, (7/9).

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan kelalaian pelaku seperti flare, korek api dan juga baju pengantin.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa yang Dimaksud dengan Literasi Finansial? Bagaimana Cara Memulainya!

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan literasi finansial sering kali jadi pertanyaan penting ketika seseorang…

7 hours ago

Cara Berhenti Langganan IndiHome Tanpa Ribet dan Bebas Denda

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara berhenti langganan IndiHome? Ingin menghentikan layanan internet rumah karena pindah rumah,…

8 hours ago

Menurut Kamu Literasi Itu Penting atau Tidak? Jelaskan Alasan Kamu di Bawah Ini Minimal 1 Paragraf

SwaraWarta.co.id – Menurut kamu literasi itu penting atau tidak? Apakah literasi masih relevan di era…

16 hours ago

5 Alasan Trofi Piala Dunia Dikembalikan yang Perlu Kamu Ketahui

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa alasan trofi Piala Dunia dikembalikan. Mengapa sang juara tidak diperbolehkan membawa…

16 hours ago

Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga Anti Boncos, Pasutri Muda Wajib Tahu!

SwaraWarta.co.id - Cara mengatur keuangan rumah tangga sering kali menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi pasangan…

16 hours ago

Cara Shooting Futsal Keras dan Akurat Khusus untuk Pemula

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa tahap mengenai cara shooting futsal keras dan akurat. Dalam permainan futsal…

1 day ago