Categories: BeritaViralWisata

Gunakan Flare, WO Prewedding Jadi Tersangka Kebakaran Bromo

Sepasang kekasih yang melakukan prewedding di Bromo (IG/ malangrayanews)


SwaraWarta.co.id – Polres Probolinggo, Jawa Timur menetapkan WO berinisial AW (41) warga Lumajang menjadi tersangka dalam peristiwa kebakaran di Padang Savana, gunung Bromo. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 6 September 2023.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi saat pasangan kekasih melakukan prewedding di Padang Savana, bukit Teletubbies gunung Bromo. Pada saat pemotretan, pengantin menggunakan flare yang memicu kebakaran di kawasan tersebut.

Sejak peristiwa tersebut terjadi, sosial media sontak dihebohkan oleh berita tentang kebakaran bukit Teletubbies. Bahkan banyak masyarakat yang mulai menduga-duga tentang peristiwa tersebut. Sementara itu, pengantin tersebut ternyata belum mendapatkan izin masuk kawasan konservasi (simkasi).

Menurut Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Septi Eka Wardhani, calon pengantin dan juga WO masuk ke Bromo sebagai wisatawan dengan membeli tiket secara online. 

“Mereka masuk sebagai wisatawan dengan membeli tiket online. Mereka tidak menyampaikan kepada kami kalau mau prewedding,” ungkap Eka Wardhani pada hari Sabtu, 9/9/2023.

Lebih lanjut Septi mengungkapkan bahwa untuk mengurus izin simaksi cukup mudah. Pengunjung hanya perlu datang ke kantor TNBTS Malang atau kantor seksi di sejumlah wilayah. Sementara untuk melaksanakan prewedding, izin simaksi hanya dibanderol dengan harga Rp250.000.

“Jadi memang dibutuhkan kejujuran agar risiko-risiko bisa diminimalisir. Untuk mengurus Simaksi bisa langsung datang ke Kantor kami di Malang atau di kantor-kantor seksi kami,” ungkap Septi.

Akibat dari peristiwa ini, wisata di Bromo ditutup sejak hari Rabu, 6 September 2023 pada pukul 22:00 WIB. Selain itu, pihak pengelola wisata juga menegaskan kepada pengunjung untuk tidak menyalakan api, petasan, flare dan sejenisnya untuk meminimalisir terjadinya kebakaran.

“Untuk tidak menyalakan api dan sejenisnya seperti petasan, kembang api atau flare. Demi keselamatan bersama, jika menemukan titik api. Segera melaporkan ke petugas,” tutur Septi.

Akibat kejadian ini, AW selaku manager WO harus dihukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar. Terlebih peristiwa ini juga merugikan banyak pihak terutama pihak pengelola wisata.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana saat konferensi pers pada hari Kamis, (7/9).

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan kelalaian pelaku seperti flare, korek api dan juga baju pengantin.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Menurut Kalian Mengapa Kita Tidak Merasakan Bumi Berputar? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kalian duduk diam di kursi, lalu tiba-tiba teringat bahwa sebenarnya kita sedang…

10 hours ago

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

SwaraWarta.co.id - Usai operasi militer spektakuler yang berhasil menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro, pemerintahan Donald…

11 hours ago

Cara Aman Galbay Pinjol dengan Aman dan Kesehatan Mental Tetap Terjaga

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara aman galbay pinjol? Menghadapi situasi gagal bayar (galbay) pinjaman online tentu…

11 hours ago

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

SwaraWarta.co.id - Mengalami sensasi terbakar di dada (heartburn) atau rasa pahit di kerongkongan tentu sangat…

11 hours ago

Cara Aktifkan Kartu XL yang Sudah Mati dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendapati sinyal kartu XL tiba-tiba hilang dan tidak bisa digunakan untuk…

11 hours ago

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

SwaraWarta.co.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar, di mana praktik…

2 days ago