Kasus Produksi Film Dewasa ‘Keramat Tunggak’ – Terungkap Pendapatan Virly Virginia Dalam Sehari

- Redaksi

Wednesday, 20 September 2023 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Virly Virginia (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Virly Virginia, salah satu saksi kunci dalam kasus produksi film dewasa yang melibatkan rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan, telah mengungkapkan besaran bayaran harian yang diterimanya untuk berperan dalam salah satu film, “Keramat Tunggak.”

Virly Virginia menghadiri panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa (19/9), sebagai bagian dari proses pemeriksaan terkait kasus ini. Dalam pemeriksaan tersebut, Virly Virginia dihadapkan dengan 30 pertanyaan seputar produksi film dewasa yang dilakukan oleh Kelas Bintang.

Selain menjadi saksi, Virly Virginia juga adalah salah satu bintang dalam film horor porno yang diproduksi oleh Kelas Bintang, yakni “Keramat Tunggak,” yang juga menampilkan Siskaeee sebagai salah satu pemain.

Virly Virginia mengungkapkan bahwa dalam sehari berperan dalam film dewasa di rumah produksi tersebut, ia mendapatkan bayaran berkisar antara Rp1 hingga Rp2 juta. Virly merasa bahwa ia telah dijebak oleh pemilik Kelas Bintang, Irwansyah, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Memang saya merasa dijebak karena tidak tahu kalau itu ada web dewasa dan bayarannya tidak semahal itu,” ungkap Virly kepada wartawan setelah pemeriksaan.

Virly juga mengungkapkan bahwa pembayaran tersebut tidak diterimanya secara langsung, melainkan disendat-sendat. Ia merasa bahwa hal ini adalah trik yang dilakukan Irwansyah agar dirinya mau kembali berperan dalam film dewasa yang diproduksi oleh Kelas Bintang.

Baca Juga :  Airlangga Hartanto Sebut Bansos dari Jokowi, Ace : Beliau Tepat

“Semuanya memang disuruh dan dipaksa oleh Irwansyah,” tegas Virly.

Selain Virly Virginia, sejumlah pemain lain dari film “Keramat Tunggak,” seperti Ujang Ronda, Fatra Ardianata, dan Melly 3gp, juga menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.

Sejauh ini, telah ada lima orang yang dijerat sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus rumah produksi film dewasa ini. Kelimanya terdiri dari empat pria dan satu wanita, dengan peran-peran berbeda dalam produksi film tersebut.

Adapun pasal yang dikenakan kepada kelima tersangka mencakup Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga :  Kepolisian Mojokerto Berhasil Menggagalkan Balap Liar, 15 Motor Terindikasi Terlibat Diamankan

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, sementara penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan oleh aparat kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut peran dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam produksi film dewasa ilegal ini.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Thursday, 8 January 2026 - 10:42 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB