Majelis Ulama Indonesia Bantah Oklin Fia Diangkat Jadi Duta MUI

- Redaksi

Wednesday, 6 September 2023 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

K.H. M. Cholil Nafis, Ph.D (Instagram/muipusat)

SwaraWarta.co.id – Setelah video yang dibuatnya beredar di sosial media, selebgram cantik Oklin Fia tidak ada hentinya menjadi perbincangan hangat publik. Bahkan Oklin kembali dikabarkan bakal menjadi duta MUI setelah minta maaf atas video tak senonoh yang dibuat. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi berita yang beredar di masyarakat, Ukhuwah, K.H. M. Cholil Nafis, Ph.D. selaku ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah memberikan klarifikasi terkait informasi yang sedang beredar.

Melalui keterangannya, K.H. M. Cholil Nafis mengatakan bahwa MUI tidak mengangkat Oklin Fia sebagai duta MUI. K.H. M. Cholil Nafis juga mengatakan bahwa MUI tidak ada inisiatif untuk melakukan pengangkatan Oklin sebagai duta di organisasi tersebut. 

Baca Juga :  Ronald Tannur Pembunuh Dini Divonis Bebas, Kok Bisa?

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram resmi Instagram MUI pusat, K.H. M. Cholil Nafis mengatakan

“Bismillahirahmanir rahim saya mendapat banyak pertanyaan. Begitu juga web Majelis Ulama Indonesia banyak yang tabayun berkenaan dengan Oklin Fia yang akan menjadi duta Majelis Ulama Indonesia,” 

“Saya tegaskan bahwa di majelis ulama saya tidak pernah berpikir jangankan pernah memutuskan untuk menjadikan Oklin Fia sebagai Duta Majelis Ulama Indonesia. Kami tidak ada sama sekali berinisiasi, berpikir untuk menjadikan Oklin Fia sebagai duta Majelis Ulama Indonesia,” sambung K.H. M. Cholil Nafis menambahkan.

Walaupun tidak dijadikan sebagai duta MUI, K.H. M. Cholil Nafis memberikan apresiasi terhadap koreksi dan taubat yang dilakukan oleh selebgram cantik Oklin Fia terkait pemakaian jejaring sosial media kurang tepat.

Baca Juga :  Kepolisian Grebek Perkampungan Bekasi yang Produksi Minuman Keras Ilegal

Pihak MUI juga mengakui bahwa pemakaian jejaring sosial yang kurang tepat mampu membuat orang lain tidak nyaman hingga memicu kericuhan massa. 

“Meskipun tentunya saya menghargai atas taubat penyesalan dan koreksinya terhadap dirinya yang telah menggunakan media sosial kurang baik dan kurang memberikan pencerahan atau bahkan mungkin menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” 

Dari kejadian yang dialami oleh Oklin Fia, MUI berharap hal tersebut bisa dijadikan pembelajaran oleh seluruh pengguna aktif sosial media. Penggunaan media sosial dengan cerdas diharapkan mampu memberikan berbagai efek positif.

K.K.M Cholil Nafis juga berpesan kepada seluruh pemuda dan warganet agar menyalurkan seluruh kontribusi positif melalui jejaring sosial media. Hal ini bisa dilakukan dengan menginformasikan materi baik dan mengandung nilai kemanusiaan.

Baca Juga :  Ledakan Petasan di Ponorogo, Dua Remaja Luka Serius dan Dilarikan ke RS

Tidak hanya itu saja, K.K.M Cholil Nafis juga berharap dari pemakaian sosial media bisa menginspirasi anak-anak sehingga lebih kreatif dan maju di masa mendatang.

Berita Terkait

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

Berita Terkait

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Berita Terbaru

Keuntungan Menggunakan Layanan WA BNI 24 Jam

Teknologi

Apakah WA BNI 24 Jam? Yuk Cari Tahu Disini!

Tuesday, 14 Oct 2025 - 10:07 WIB