Majelis Ulama Indonesia Bantah Oklin Fia Diangkat Jadi Duta MUI

- Redaksi

Wednesday, 6 September 2023 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

K.H. M. Cholil Nafis, Ph.D (Instagram/muipusat)

SwaraWarta.co.id – Setelah video yang dibuatnya beredar di sosial media, selebgram cantik Oklin Fia tidak ada hentinya menjadi perbincangan hangat publik. Bahkan Oklin kembali dikabarkan bakal menjadi duta MUI setelah minta maaf atas video tak senonoh yang dibuat. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi berita yang beredar di masyarakat, Ukhuwah, K.H. M. Cholil Nafis, Ph.D. selaku ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah memberikan klarifikasi terkait informasi yang sedang beredar.

Melalui keterangannya, K.H. M. Cholil Nafis mengatakan bahwa MUI tidak mengangkat Oklin Fia sebagai duta MUI. K.H. M. Cholil Nafis juga mengatakan bahwa MUI tidak ada inisiatif untuk melakukan pengangkatan Oklin sebagai duta di organisasi tersebut. 

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula Tidak Sah

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram resmi Instagram MUI pusat, K.H. M. Cholil Nafis mengatakan

“Bismillahirahmanir rahim saya mendapat banyak pertanyaan. Begitu juga web Majelis Ulama Indonesia banyak yang tabayun berkenaan dengan Oklin Fia yang akan menjadi duta Majelis Ulama Indonesia,” 

“Saya tegaskan bahwa di majelis ulama saya tidak pernah berpikir jangankan pernah memutuskan untuk menjadikan Oklin Fia sebagai Duta Majelis Ulama Indonesia. Kami tidak ada sama sekali berinisiasi, berpikir untuk menjadikan Oklin Fia sebagai duta Majelis Ulama Indonesia,” sambung K.H. M. Cholil Nafis menambahkan.

Walaupun tidak dijadikan sebagai duta MUI, K.H. M. Cholil Nafis memberikan apresiasi terhadap koreksi dan taubat yang dilakukan oleh selebgram cantik Oklin Fia terkait pemakaian jejaring sosial media kurang tepat.

Baca Juga :  Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pihak MUI juga mengakui bahwa pemakaian jejaring sosial yang kurang tepat mampu membuat orang lain tidak nyaman hingga memicu kericuhan massa. 

“Meskipun tentunya saya menghargai atas taubat penyesalan dan koreksinya terhadap dirinya yang telah menggunakan media sosial kurang baik dan kurang memberikan pencerahan atau bahkan mungkin menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” 

Dari kejadian yang dialami oleh Oklin Fia, MUI berharap hal tersebut bisa dijadikan pembelajaran oleh seluruh pengguna aktif sosial media. Penggunaan media sosial dengan cerdas diharapkan mampu memberikan berbagai efek positif.

K.K.M Cholil Nafis juga berpesan kepada seluruh pemuda dan warganet agar menyalurkan seluruh kontribusi positif melalui jejaring sosial media. Hal ini bisa dilakukan dengan menginformasikan materi baik dan mengandung nilai kemanusiaan.

Baca Juga :  Segini Biaya Daftar IMEI Jika Beli iPhone 15 di Luar Negeri

Tidak hanya itu saja, K.K.M Cholil Nafis juga berharap dari pemakaian sosial media bisa menginspirasi anak-anak sehingga lebih kreatif dan maju di masa mendatang.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB