![]() |
Lokasi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jawa Barat (Dok. Ahya) |
Namun, baru-baru ini terdapat perkembangan signifikan ketika salah satu tersangka, Danu, menyerahkan diri kepada polisi dan memberikan informasi tentang empat pelaku lainnya.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, mengonfirmasi bahwa kliennya mengaku terlibat dalam pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Meskipun Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, pembuktian yang kuat masih diperlukan agar perkara ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Maka dari itu, pihak kepolisian kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari bukti fisik yang disebut oleh Danu, yaitu sebilah golok yang diduga digunakan dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.
Golok ini dianggap sebagai senjata utama yang digunakan oleh para pelaku dalam peristiwa tragis ini.
Namun, polisi baru-baru ini hanya berhasil menemukan sarung golok yang diduga terkait dengan senjata pembunuhan tersebut selama olah TKP pada Selasa (24/10).
Achmad Taufan mempertanyakan apakah para pelaku telah merencanakan pembunuhan ini dengan sangat cermat, termasuk bagaimana mereka berhasil menghilangkan jejak dan bukti lainnya.
Sementara itu, pengacara yang mewakili keluarga korban, Rohman Hidayat, memiliki keraguan terhadap pengakuan Danu dan peran golok dalam pembunuhan.
Menurutnya, luka-luka pada Tuti dan Amalia sulit dipastikan sesuai dengan penggunaan golok, dan jenis luka tersebut masih menjadi subjek perdebatan.
Hidayat menekankan bahwa penemuan fisik golok yang sesuai dengan cedera pada korban sangat penting untuk memverifikasi pengakuan Danu. Tanpa bukti ini, kasus pembunuhan ini masih akan tetap misterius.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih dalam tahap penyelidikan yang terus berlanjut, dan penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkapkan kebenaran di balik tragedi ini yang telah mengguncang masyarakat setempat.