Mahfud Md: Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Penuhi Dua Unsur

- Redaksi

Thursday, 7 November 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.idMahfud Md menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sudah memenuhi dua unsur meskipun Tom Lembong tidak menerima aliran dana secara langsung.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum, korupsi tidak hanya terkait dengan penerimaan dana. Korupsi juga mencakup tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara tidak wajar.

“Untuk kasusnya sendiri yang masyarakat mengatakan itu Tom Lembong tidak ada korupsi karena tidak ada aliran dana untuk yang masuk. Itu tidak bisa karena di dalam hukum, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain,” kata Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Mahfud juga menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung telah menemukan dua unsur untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Unsur pertama adalah adanya keuntungan yang didapat secara tidak wajar, dan unsur kedua adalah adanya pelanggaran hukum atau aturan.

Selain itu, Mahfud menanggapi pandangan sebagian masyarakat yang menganggap bahwa Tom Lembong menjadi korban kriminalisasi.

“Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi, unsur kedua dengan melanggar hukum melanggar aturan kalau itu tidak ada debat,” tuturnya.

Mereka mempertanyakan mengapa kebijakan yang sama tidak dipersoalkan saat dijalankan oleh menteri perdagangan berikutnya, seperti Enggar, Agus, Lutfi, dan Zulkifli Hasan.

Baca Juga :  Konser "Bingah" Yura Yunita: Penuh Kejutan dan Perayaan Karir 10 Tahun

Mahfud menilai pandangan itu wajar, mengingat kebijakan yang dijalankan Tom Lembong pada 2016 juga dilakukan oleh menteri-menteri berikutnya dalam skala yang lebih besar.

“Ada yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong membuat kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Enggar, Agus, Lutfi, Zulkifli Hasan,” katanya.

Berita Terkait

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terbaru

Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Pendidikan

Memahami Akar Masalah: Faktor-Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Wednesday, 15 Oct 2025 - 12:00 WIB

14037 Nomor Apa?

Teknologi

14037 Nomor Apa? Penjelasan Lengkap dan Tips Aman Menghadapinya

Wednesday, 15 Oct 2025 - 11:08 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025

Berita

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Wednesday, 15 Oct 2025 - 10:57 WIB