Tfd6BUC8TSd7TSMoTpW9GUr0BA==

Menkominfo Budi Arie Setiadi Pastikan Tiktok Bebas dari Jeratan Sanksi

Menkominfo Budi Arie Setiadi Pastikan Tiktok Bebas dari Jeratan Sanksi
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemberian sanksi tidak diperlukan dalam kasus TikTok karena platform ini telah tunduk pada regulasi PMSE. (Foto: Eraspace)

SwaraWarta.co.id - Perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) TikTok telah dianggap patuh terhadap regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Hal itu, dengan alasan mengambil keputusan untuk tidak lagi menyediakan fasilitas transaksi di dalam platform TikTok Shop.

Karena tindakan ini, tidak diperlukan penerapan sanksi tambahan, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu (4/10/2023).

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemberian sanksi tidak diperlukan dalam kasus TikTok karena platform ini telah tunduk pada regulasi PMSE.

Ini sejalan dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Budi Arie Setiadi juga menekankan bahwa Kementerian Kominfo akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait.

Hal itu untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap semua regulasi yang berlaku.

Sanksi pemutusan akses hanya akan diberikan jika Kementerian menerima permohonan pemutusan akses dari kementerian dan lembaga yang mengawasi sektor terkait dan setelah melakukan evaluasi dan koordinasi yang sesuai.

Menkominfo Budi Arie menambahkan bahwa Kementerian Kominfo secara rutin melakukan monitoring terhadap semua platform digital yang menyelenggarakan layanan e-commerce dalam upaya penegakan hukum penyelenggaraan PMSE.

Dalam konteks ini, pihaknya juga menghimbau pelaku ekonomi digital yang telah memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE untuk beralih ke platform marketplace (e-commerce) yang sudah ada, atau menggunakan media transaksi online lainnya dengan menjaga keandalan dan keamanan transaksi.

Dengan demikian, langkah-langkah pengawasan dan penegakan regulasi di bidang PMSE terus berlanjut.

Sementara TikTok telah memutuskan untuk patuh terhadap ketentuan yang ada dan tidak akan menghadapi sanksi tambahan dari Kementerian Kominfo.

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga menegaskan pentingnya transparansi dan kerjasama antara pihak penyelenggara platform digital dan regulator.

Dalam rangka menciptakan ekosistem digital yang sehat dan teratur, pemerintah mendorong agar PSE seperti TikTok terus berkomunikasi dan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Hal ini diharapkan akan membantu mengatasi potensi konflik dan memungkinkan penyesuaian yang lebih baik terhadap perubahan regulasi yang mungkin terjadi di masa depan.

Terakhir, pernyataan Menkominfo ini menyoroti pentingnya pendekatan yang seimbang dalam mengatur dan mengawasi industri e-commerce dan platform digital.

Sementara regulasi yang ketat diperlukan untuk melindungi konsumen dan masyarakat, pemerintah juga harus mendorong inovasi dan pertumbuhan sektor digital.

Dalam hal ini, dialog konstruktif antara pelaku industri dan pemerintah menjadi kunci untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara regulasi yang efektif dan dukungan terhadap perkembangan ekonomi digital yang berkelanjutan.

 



Dapatkan update berita Indonesia terkini 2024 serta info viral terbaru hari ini dari situs SwaraWarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter