Categories: BeritaPolitik

Jabatan Anwar Usman Dicopot, MKMK Uji Materi Kembali Batas Usia Capres dan Cawapres?

Jabatan Anwar Usman Dicopot

SwaraWarta.co.id – Poin perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang isinya menyangkut batas usia Capres dan Cawapres di pemilu sudah resmi diputuskan oleh MKMK.

Hasilnya, MKMK menyatakan bahwa sejumlah hakim MK dinyatakan telah melanggar kode etik hakim konstitusi atas putusan batas minimum Capres dan Cawapres tersebut.

Atas pelanggaran etik ini, MKMK memutuskan untuk memberi sanksi kepada Anwar Usman dengan memberhentikannya dari jabatan MK.

Namun, pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua MK bukanlah keputusan yang diinginkan oleh masyarakat banyak mengingat sanksi tersebut kurang tegas.

Dalam hal ini MKMK masih ada unsur keberpihakan terhadap orang-orang yang berkepentingan dalam putusan batas usia Capres dan Cawapres.

Harusnya sanksi yang musti diterima para hakim konstitusi yang telah terbukti secara gamblang melakukan pelanggaran etik setidaknya diberhentikan secara tidak hormat, dan tentu saja keputusan MK sebelumnya dinyatakan batal.

Meski Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua, putusan MK sebelumnya tidak bisa diubah karena sudah final dan dianggap mengikat.

Dengan kata lain, Gibran masih tetap bisa melaju ke Pemilu 2024 sebagai Cawapres meski ketuan MK nya diberhentikan.

Ini sedikit rancu, ibarat dalam permainan sepakbola, seorang pencetak gol yang berhasil memasukan bola ke gawang lawan tetapi dianunir karena posisinya misalnya sudah offside.

Secara otomatis gol-nya tersebut harusnya ikut juga dianulir karena gol-nya dianggap tidak sah.

Dalam keputusan MKMK lain ceritanya, meskipun ketua MK dan para hakimnya dinyatakan bersalah akan tetapi putusan sebelumnya dianggap sah. Hal ini tentu saja tidak bisa diterima oleh sebagian pihak.

Dalam hal ini secara jelas kalau Anwar Usman berupaya memenangkan perkara karena ada unsur kepentingan yang melibatkan kepentingan keponakannya, Gibran, untuk bisa melaju di pencalonan.

Ini tidak fair sebetulnya. Keputusan MKMK tidak mengubah putusan apa pun kecuali pemberhentian Anwar Usman.

Secara tidak langsung MKMK yang seharusnya bisa menjaga marwah MK sebagai lembaga konstitusi yang bisa dipercaya dan netral sedikit tercoreng.

Unsur kepentingan serta nepotisme tergambar jelas dari keputusan MKMK dan juga MK. Masyarakat ke depannya mungkin tidak akan percaya lagi pada institusi ini akibat permasalahan ini.

Lantas adakah upaya dari MKMK untuk mengkaji ulang uji materi batas usia Capres dan Cawapres untuk mengembalikan marwah MK?

Untuk sementara masih belum ada indikasi ke arah sana. Bahkan pelapor yang ingin melakukan banding atas putusan MKMK pun tidak diberi kesempatan untuk melakukannya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

SwaraWarta.co.id – Sebuah insiden keracunan massal mengguncang SMA Negeri 1 Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Sebanyak 777…

5 hours ago

Cara Restart iPhone dengan Mudah dan Cepat untuk Semua Tipe

SwaraWarta.co.id - Mengetahui cara restart iPhone dengan benar merupakan langkah krusial saat HP mulai terasa…

8 hours ago

SpongeBob Resmi Pamit dari GTV? Ini Fakta dan Alasannya

SwaraWarta.co.id – SpongeBob pamit dari GTV. Penggemar kartun di Indonesia dibuat geger dengan kabar hilangnya…

10 hours ago

JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!

SwaraWarta.co.id - JCO buka jam berapa sih sebenarnya kalau kamu lagi kangen berat sama kelezatan…

10 hours ago

4 Prinsip Geografi yang Perlu Kamu Ketahui

SwaraWarta.co.id - 4 prinsip geografi merupakan fondasi utama yang digunakan para ahli untuk mengamati, menganalisis,…

10 hours ago

LENGKAP! Jadwal Persib di ACL Two 2026/2027: Perjuangan Maung Bandung di Panggung Asia

SwaraWarta.co.id – Kapan jadwal Persib di ACL Two? Persib Bandung kembali mengukuhkan diri sebagai wakil…

1 day ago