PDIP Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Begini Tanggapannya!

- Redaksi

Thursday, 30 November 2023 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Rocky Gerung yang diduga menghina Joko Widodo (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id -Rocky Gerung dilaporkan usai membuat pernyataan ‘bajingan tolol’ yang dilayangkannya kepada Joko Widodo. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas pernyataan tersebut Rocky Gerung diduga melakukan penghinaan terhadap Joko Widodo.

Pernyataan itulah yang membuat PDIP melaporkan Rocky Gerung laporan polisi ke Bareskrim Polri. 

Pencabutan laporan yang dilakukan oleh PDIP tersebut membuat Rocky Gerung akhirnya buka suara. 

Tidak hanya itu saja, Rocky Gerung juga menyambut baik keputusan dari PDIP. Menurutnya PDIP telah menyadari hal serupa terkait presiden Joko Widodo. 

“Lebih baik terlambat daripada telat nyadarnya,” ujar Rocky 29/11 seperti yang dikutip dari Kumparan.

Baca Juga :  Keluarga Duka Ditimpa Musibah Baru, Rumah Dijaga Kerabat Justru Digasak Pencuri

Pencabutan laporan terhadap Rocky Gerung ini diputuskan langsung oleh Tim Bantuan Hukum PDIP

Johannes Tobing selaku Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat DPP PDIP menjelaskan bahwa pihaknya menilai dan sepakat terhadap ucapan Rocky Gerung. 

“Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga,” jelas Johannes. 

Terlebih menurut Johannes saat ini presiden Jokowi mulai berubah lantaran lebih mementingkan keluarga dibandingkan rakyat. 

“Cara-caranya Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat indonesia, cenderung demi kepentingan dirinya dan keluarganya, apalagi setelah melihat keputusan MK, terbukti paman Usman diberhentikan dari ketua MK,” ujarnya.  

Baca Juga :  Pria di Palu Tega Bunuh Adik Ipar karena Kesal Tak Mau Bantu Jaga Kakaknya

“Tak lama anaknya Gibran maju jadi Cawapres. Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalalkan segala cara untuk ambisi berkuasa,” sambungnya.  

Lebih lanjut Johannes menjelaskan bahwa surat permohonan pencabutan laporan akan segera diserahkan ke penyidik.  

Hal ini bertujuan agar permohonan yang dilayangkannya segera mendapatkan tindakan lanjutan. 

Laporan yang dilayangkan oleh PDIP terhadap Rocky Gerung sebelumnya telah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri pasa 2 Agustus 2023. 

Tidak hanya telah terdaftar, laporan PDIP terhadap Rocky Gerung ternyata sudah memasuki tahap penyidikan. 

Bahkan dalam tahapan tersebut, polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 61 saksi kasus ” bajingan tolol”.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Saham dan Kripto, Kerugian Rp18,3 Miliar

Meskipun telah masuk dalam tahapan penyidikan, pihak kepolisian belum menetapkan Rocky Gerung sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro juga telah menjelaskan bahwa status Rocky Gerung belum ditetapkan sebagai tersangka. 

“Belum (ditetapkan sebagai tersangka)” ujar Djuhandani beberapa waktu lalu.

Berita Terkait

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 13:57 WIB

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB