Pemerintah Evaluasi Proyek PIK 2, Fokus pada Ekowisata, Bukan Pagar Laut Misterius

- Redaksi

Monday, 20 January 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar yang melintas di laut (Dok. Ist)

Pagar yang melintas di laut (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto akan mengevaluasi proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang digarap oleh Agung Sedayu Group, milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

Namun, evaluasi ini bukan karena polemik pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang.

Menurut Haryo Limanseto, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, PIK 2 yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah kawasan pesisir tropis atau tropical coastland.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa evaluasi hanya dilakukan pada kawasan yang ditetapkan sebagai PSN, bukan terkait keberadaan pagar laut.

PIK 2, yang mencakup area seluas 1.755 hektare, dirancang menjadi kawasan hijau (green area) dan kota ramah lingkungan (eco city).

Baca Juga :  Maju dalam Pibup Bandung 2024, Sahrul Gunawan Tunggu Hasil Resmi dari KPU

Proyek ini diharapkan menjadi destinasi pariwisata baru yang berbasis ekowisata, seperti wisata mangrove, yang juga berfungsi sebagai perlindungan alami kawasan pesisir.

Haryo menjelaskan bahwa pengembangan kawasan ini menggunakan dana investasi swasta, bukan dari APBN.

Nilai investasi proyek mencapai Rp65 triliun, dengan potensi menciptakan 6.235 lapangan kerja langsung dan 13.550 pekerjaan tambahan sebagai efek pengganda ekonomi.

“Luas kawasan (PIK 2) yang akan dikembangkan sebagai PSN hanya 1.755 hektare dan tentunya sama sekali tidak terkait dengan keberadaan pagar laut yang akhir-akhir ini sering diberitakan,” kata Haryo dalam rilis resmi, Minggu (19/1).

Sementara itu, pagar laut sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan.

Baca Juga :  Selalu Padat Pengunjung, Pasar Koga Cocok dijadikan Planning Akhir Pekan!

Pagar ini melewati wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan, yang berdampak pada aktivitas 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya ikan di sekitar kawasan tersebut. Ombudsman RI memperkirakan kerugian mencapai Rp9 miliar akibat pembangunan pagar ini.

Namun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap bahwa pagar laut itu berada di lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Sertifikat ini dimiliki oleh dua perusahaan: PT Intan Agung Makmur (234 bidang tanah) dan PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang tanah).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa evaluasi PSN akan tetap difokuskan pada pengembangan ekowisata PIK 2, tanpa kaitan dengan isu pagar laut.

Dengan adanya evaluasi ini, pemerintah berharap proyek PIK 2 tetap berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pariwisata hijau dan meningkatkan ekonomi lokal.

Berita Terkait

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Berita Terbaru

Apa Ciri Khas dari Gotong Royong

Pendidikan

Mengenal Budaya Luhur Bangsa: Apa Ciri Khas dari Gotong Royong?

Friday, 23 Jan 2026 - 10:08 WIB

Cara Ganti Nama di Google Meet

Teknologi

Cara Ganti Nama di Google Meet dengan Mudah dan Cepat

Friday, 23 Jan 2026 - 10:01 WIB

 Cara Menghadapi Krisis Dunia

Ekonomi

4 Strategi Tepat Cara Menghadapi Krisis Dunia

Friday, 23 Jan 2026 - 09:52 WIB