Categories: BeritaBerita Terbaru

Eddy Hiariej Tolak Tuduhan Suap: Itu Hanya Bayaran untuk Pengacara

Eddy Hiariej Tolak Tuduhan Suap, Itu Lawyer Fee-SwaraWarta.co.id (Sumber: Jurnas.com)

SwaraWarta.co.idEddy Hiariej, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, membela diri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan suap yang melibatkan dirinya.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukumnya menegaskan bahwa uang yang diduga sebagai hasil suap sebenarnya adalah bayaran atas jasa sebagai pengacara atau lawyer fee.

Pihak Eddy berpendapat bahwa dana yang disebut sebagai gratifikasi seharusnya dianggap sebagai lawyer fee yang sah atas penanganan masalah hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Mereka mengklaim bahwa fee tersebut dibayarkan kepada Yosi Andika, sesama tersangka, sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh klien PT CLM dan PT APMR.

Mereka menyampaikan bahwa adanya surat kuasa dari klien kepada Yosi Andika membuktikan bahwa aliran dana tersebut merupakan bagian dari transaksi lawyer fee yang sah.

Eddy Hiariej menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penerimaan lawyer fee, dan mengkritik penetapan Yosi sebagai tersangka, menganggapnya keliru dan absurd.

Pihak Eddy menilai bahwa sebagai elemen penegak hukum, Yosi seharusnya dilindungi dalam menjalankan profesinya sebagai pengacara.

Mereka merujuk pada Pasal 16 UU Advokat tahun 2016 untuk mendukung argumen mereka bahwa penetapan tersangka terhadap Yosi tidak tepat.

Eddy Hiariej menyatakan bahwa permintaan lawyer fee kepada klien adalah tindakan yang sah, dan menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi yang seharusnya terjadi terkait penerimaan lawyer fee.

Mereka menekankan bahwa Yosi menjalankan profesinya sebagai pekerjaan utama, dan oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mencurigai legalitas penerimaan lawyer fee.

Dalam konteks ini, Eddy Hiariej, bersama dengan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadinya) dan Yosi Andika, dihadapkan pada tuduhan menerima suap senilai total Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining).

Hermawan sendiri dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Eddy Hiariej, Yogi Arie, dan Yosi Andika dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak penerima suap.

Eddy Hiariej menolak keras ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini.

Mereka mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan terhadap status tersangka yang dipegang oleh KPK.

Dalam pembelaannya, pihak Eddy secara tegas menyatakan bahwa tuduhan gratifikasi atau suap terhadap kliennya adalah keliru dan absurd.

Mereka berargumen bahwa transaksi dana yang mencurigakan tersebut sebenarnya adalah pembayaran yang sah atas jasa hukum yang diberikan kepada klien.

Pihak Eddy juga menekankan pentingnya melindungi profesi Yosi Andika sebagai pengacara yang diatur oleh UU Advokat.

Dengan demikian, perjuangan hukum Eddy Hiariej terus berlanjut di ranah praperadilan, dengan harapan membuktikan bahwa kliennya bebas dari tuduhan suap yang dituduhkan oleh KPK.

Seiring berjalannya proses hukum, pertarungan ini memunculkan pertanyaan tentang batasan antara gratifikasi dan fee yang sah dalam praktik profesi hukum di Indonesia.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara gadai emas di Pegadaian? Menggadaikan emas di Pegadaian adalah salah satu…

19 hours ago

3 Tips Memilih Jurusan Kuliah agar Tidak Salah Jurusan dan Prospek Kerja yang Menjanjikan

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa tips memilih jurusan kuliah agar tidak salah jurusan. Memasuki fase perguruan…

19 hours ago

LINK LIVE STREAMING INDONESIA VS THAILAND FINAL DI PIALA AFF FUTSAL 2026

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara akses link live streaming Indonesia vs Thailand di Final Piala AFF…

19 hours ago

Jelaskan Mengapa Beriman kepada Hari Akhir Menjadikan Manusia Mawas Diri dalam Bertindak?

SwaraWarta.co.id - Kehidupan dunia seringkali menjebak manusia dalam hiruk-pikuk kesenangan sementara yang melalaikan. Namun, bagi…

20 hours ago

Cara Mengatasi Rambut Rontok: 5 Solusi Ampuh yang Terbukti Efektif!

SwaraWarta.co.id - Rambut rontok adalah masalah umum yang dialami banyak orang di Indonesia. Setiap hari,…

23 hours ago

Mengapa Stabilitas Politik Penting bagi Upaya Pembangunan di Sebuah Negara? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa stabilitas politik penting bagi upaya pembangunan di sebuah negara? Pembangunan sebuah bangsa…

2 days ago