Firli Bahuri Menyatakan Mundur dari Ketua KPK

- Redaksi

Friday, 22 December 2023 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firli Bahuri Menyatakan Mundur dari Ketua KPK.

SwaraWarta.co.id – Firli Bahuri resmi mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengumuman ini terjadi pada Kamis (21/12/2023) ketika Firli
menyampaikan keputusannya kepada Dewan Pengawas KPK, menandai akhir dari
perjalanan yang penuh gejolak terkait dugaan pemerasan yang melibatkan mantanMenteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Saya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK dan
tidak akan melanjutkan masa jabatan,” kata Firli di Gedung Dewas KPK di
Jakarta.

Setelah mengundurkan diri dari jabatan Ketua dan posisi
pimpinan lain di KPK, Firli Bahuri menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat
Indonesia karena tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya yang seharusnya
berakhir pada 20 Desember 2024.

Baca Juga :  Buntut Penyebaran Video Hoax, Mahasiwa UNPRI Dilaporkan

“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena
saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak bisa melanjutkan untuk
perpanjangan,” ujar Firli.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menonaktifkan Firli
sebagai Ketua KPK pada 24 November 2023. Selanjutnya, Nawawi Pomolango diangkat
sebagai Ketua Sementara KPK.

Dalam perkembangan terbaru terkait kasus ini, Polda Metro
Jaya mengumumkan pada Kamis bahwa mereka telah menyiapkan surat perintah
penangkapan untuk Firli.

Keputusan ini diambil setelah Firli absen dalam panggilan
pemeriksaan ketiga sebagai tersangka.

Inspektur Jenderal Karyoto, Kapolda Metro Jaya, menyatakan
bahwa surat panggilan pemeriksaan kedua akan segera disampaikan kepada Firli.

Pemeriksaan ini dianggap perlu oleh pihak kepolisian karena
penyidik menemukan fakta baru terkait adanya harta dan aset Firli yang belum
dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Baca Juga :  Target KUR TKI BRI Belum Terpenuhi Untuk Tahun Ini, Segera Daftar Jangan Sampai Ketinggalan!

“Jika [panggilan kedua] tidak diindahkan, pasti kami
keluarkan surat perintah penangkapan,” tegas Karyoto kepada wartawan di
Jakarta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli juga dicegah
untuk bepergian ke luar negeri.

“Penyidik telah membuat surat dan telah diterima,
ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan
pencegahan ke LN atas nama FB selaku Ketua KPK RI,” kata Kombes Ade Safri
Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kepada wartawan
di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dalam perjalanan hukum ini, Firli sempat melawan penetapan
dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa perlawanan
tersebut dilakukan karena menurut mereka, kasus ini dipaksakan.

Baca Juga :  Harvey Ditahan, Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk

Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan
status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sidang praperadilan perdana digelar
pada 11 Desember 2023.

Namun, pada Selasa (19/12/2023), Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan menyatakan gugatan Firli “tak berdasar” sehingga permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

  

Berita Terkait

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?
Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!
Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar
Kenapa Kapolri Sigit Diganti? Terungkap Karena Alasan Ini!         
Cara Cek BSU di JMO Terbaru, Berikut Ini Persyaratan yang Harus Kamu Ketahui!
Viral! Pria Paruh Baya Berbuat Mesum dengan Wanita Diatas Motor di Pinggir Jalan Tanah Abang, Cek Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Monday, 5 October 2026 - 15:28 WIB

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

Monday, 5 October 2026 - 10:02 WIB

Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!

Sunday, 4 October 2026 - 09:06 WIB

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?

Sunday, 4 October 2026 - 06:12 WIB

Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!

Saturday, 3 October 2026 - 09:00 WIB

Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar

Berita Terbaru