Firli Bahuri Menyatakan Mundur dari Ketua KPK

- Redaksi

Friday, 22 December 2023 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firli Bahuri Menyatakan Mundur dari Ketua KPK.

SwaraWarta.co.id Firli Bahuri resmi mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengumuman ini terjadi pada Kamis (21/12/2023) ketika Firli
menyampaikan keputusannya kepada Dewan Pengawas KPK, menandai akhir dari
perjalanan yang penuh gejolak terkait dugaan pemerasan yang melibatkan mantanMenteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Saya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK dan
tidak akan melanjutkan masa jabatan,” kata Firli di Gedung Dewas KPK di
Jakarta.

Setelah mengundurkan diri dari jabatan Ketua dan posisi
pimpinan lain di KPK, Firli Bahuri menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat
Indonesia karena tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya yang seharusnya
berakhir pada 20 Desember 2024.

Baca Juga :  Dianggap Tidak Pandai Bicara dan Emosian, Begini Tanggapan Prabowo

“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena
saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak bisa melanjutkan untuk
perpanjangan,” ujar Firli.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menonaktifkan Firli
sebagai Ketua KPK pada 24 November 2023. Selanjutnya, Nawawi Pomolango diangkat
sebagai Ketua Sementara KPK.

Dalam perkembangan terbaru terkait kasus ini, Polda Metro
Jaya mengumumkan pada Kamis bahwa mereka telah menyiapkan surat perintah
penangkapan untuk Firli.

Keputusan ini diambil setelah Firli absen dalam panggilan
pemeriksaan ketiga sebagai tersangka.

Inspektur Jenderal Karyoto, Kapolda Metro Jaya, menyatakan
bahwa surat panggilan pemeriksaan kedua akan segera disampaikan kepada Firli.

Pemeriksaan ini dianggap perlu oleh pihak kepolisian karena
penyidik menemukan fakta baru terkait adanya harta dan aset Firli yang belum
dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Baca Juga :  UNRWA: Harapan Palestina di Tengah Krisis Kemanusiaan Gaza Terancam Larangan Operasi Israel

“Jika [panggilan kedua] tidak diindahkan, pasti kami
keluarkan surat perintah penangkapan,” tegas Karyoto kepada wartawan di
Jakarta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli juga dicegah
untuk bepergian ke luar negeri.

“Penyidik telah membuat surat dan telah diterima,
ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan
pencegahan ke LN atas nama FB selaku Ketua KPK RI,” kata Kombes Ade Safri
Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kepada wartawan
di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dalam perjalanan hukum ini, Firli sempat melawan penetapan
dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa perlawanan
tersebut dilakukan karena menurut mereka, kasus ini dipaksakan.

Baca Juga :  Anak Polisi di Blitar Jadi Korban Penganiayaan, Begini Kronologinya!

Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan
status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sidang praperadilan perdana digelar
pada 11 Desember 2023.

Namun, pada Selasa (19/12/2023), Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan menyatakan gugatan Firli “tak berdasar” sehingga permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

  

Berita Terkait

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru

Cara Buat SKCK Secara Online

Berita

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Wednesday, 7 Jan 2026 - 14:07 WIB

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB