Firli Bahuri Menyatakan Mundur dari Ketua KPK

- Redaksi

Friday, 22 December 2023 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firli Bahuri Menyatakan Mundur dari Ketua KPK.

SwaraWarta.co.id Firli Bahuri resmi mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengumuman ini terjadi pada Kamis (21/12/2023) ketika Firli
menyampaikan keputusannya kepada Dewan Pengawas KPK, menandai akhir dari
perjalanan yang penuh gejolak terkait dugaan pemerasan yang melibatkan mantanMenteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Saya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK dan
tidak akan melanjutkan masa jabatan,” kata Firli di Gedung Dewas KPK di
Jakarta.

Setelah mengundurkan diri dari jabatan Ketua dan posisi
pimpinan lain di KPK, Firli Bahuri menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat
Indonesia karena tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya yang seharusnya
berakhir pada 20 Desember 2024.

Baca Juga :  KPAI Sidoarjo: Komitmen Mengawal Perlindungan Anak di Era Digital

“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena
saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak bisa melanjutkan untuk
perpanjangan,” ujar Firli.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menonaktifkan Firli
sebagai Ketua KPK pada 24 November 2023. Selanjutnya, Nawawi Pomolango diangkat
sebagai Ketua Sementara KPK.

Dalam perkembangan terbaru terkait kasus ini, Polda Metro
Jaya mengumumkan pada Kamis bahwa mereka telah menyiapkan surat perintah
penangkapan untuk Firli.

Keputusan ini diambil setelah Firli absen dalam panggilan
pemeriksaan ketiga sebagai tersangka.

Inspektur Jenderal Karyoto, Kapolda Metro Jaya, menyatakan
bahwa surat panggilan pemeriksaan kedua akan segera disampaikan kepada Firli.

Pemeriksaan ini dianggap perlu oleh pihak kepolisian karena
penyidik menemukan fakta baru terkait adanya harta dan aset Firli yang belum
dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Baca Juga :  Toko Bahan Bangunan di Ponorogo Terbakar, 3 Truk Pemadaman Kebakaran Dikerahkan ke Lokasi

“Jika [panggilan kedua] tidak diindahkan, pasti kami
keluarkan surat perintah penangkapan,” tegas Karyoto kepada wartawan di
Jakarta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli juga dicegah
untuk bepergian ke luar negeri.

“Penyidik telah membuat surat dan telah diterima,
ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan
pencegahan ke LN atas nama FB selaku Ketua KPK RI,” kata Kombes Ade Safri
Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kepada wartawan
di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dalam perjalanan hukum ini, Firli sempat melawan penetapan
dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa perlawanan
tersebut dilakukan karena menurut mereka, kasus ini dipaksakan.

Baca Juga :  Letusan Gunung Dukono Capai 346 Kali, Masyarakat Diminta Waspada

Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan
status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sidang praperadilan perdana digelar
pada 11 Desember 2023.

Namun, pada Selasa (19/12/2023), Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan menyatakan gugatan Firli “tak berdasar” sehingga permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

  

Berita Terkait

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!
Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?
Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?
Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026
Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik
Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas
Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!
Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat

Berita Terkait

Monday, 13 July 2026 - 09:56 WIB

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!

Sunday, 12 July 2026 - 15:49 WIB

Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?

Sunday, 12 July 2026 - 14:22 WIB

Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026

Sunday, 12 July 2026 - 10:53 WIB

Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik

Thursday, 9 July 2026 - 11:57 WIB

Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas

Berita Terbaru

Cara Daftar JKN Mobile

Teknologi

4 Cara Daftar JKN Mobile dengan Gampang, Cukup Lewat HP Saja!

Monday, 13 Jul 2026 - 09:27 WIB