Firli Bahuri Menyatakan Mundur dari Ketua KPK

- Redaksi

Friday, 22 December 2023 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firli Bahuri Menyatakan Mundur dari Ketua KPK.

SwaraWarta.co.id Firli Bahuri resmi mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengumuman ini terjadi pada Kamis (21/12/2023) ketika Firli
menyampaikan keputusannya kepada Dewan Pengawas KPK, menandai akhir dari
perjalanan yang penuh gejolak terkait dugaan pemerasan yang melibatkan mantanMenteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Saya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK dan
tidak akan melanjutkan masa jabatan,” kata Firli di Gedung Dewas KPK di
Jakarta.

Setelah mengundurkan diri dari jabatan Ketua dan posisi
pimpinan lain di KPK, Firli Bahuri menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat
Indonesia karena tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya yang seharusnya
berakhir pada 20 Desember 2024.

Baca Juga :  4 Fakta Menarik Mat Solar, Sang Legenda Komedi Indonesia

“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena
saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak bisa melanjutkan untuk
perpanjangan,” ujar Firli.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menonaktifkan Firli
sebagai Ketua KPK pada 24 November 2023. Selanjutnya, Nawawi Pomolango diangkat
sebagai Ketua Sementara KPK.

Dalam perkembangan terbaru terkait kasus ini, Polda Metro
Jaya mengumumkan pada Kamis bahwa mereka telah menyiapkan surat perintah
penangkapan untuk Firli.

Keputusan ini diambil setelah Firli absen dalam panggilan
pemeriksaan ketiga sebagai tersangka.

Inspektur Jenderal Karyoto, Kapolda Metro Jaya, menyatakan
bahwa surat panggilan pemeriksaan kedua akan segera disampaikan kepada Firli.

Pemeriksaan ini dianggap perlu oleh pihak kepolisian karena
penyidik menemukan fakta baru terkait adanya harta dan aset Firli yang belum
dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Baca Juga :  BPBD Lebak Imbau Warga Pesisir Selatan Waspadai Potensi Tsunami

“Jika [panggilan kedua] tidak diindahkan, pasti kami
keluarkan surat perintah penangkapan,” tegas Karyoto kepada wartawan di
Jakarta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli juga dicegah
untuk bepergian ke luar negeri.

“Penyidik telah membuat surat dan telah diterima,
ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan
pencegahan ke LN atas nama FB selaku Ketua KPK RI,” kata Kombes Ade Safri
Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kepada wartawan
di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dalam perjalanan hukum ini, Firli sempat melawan penetapan
dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa perlawanan
tersebut dilakukan karena menurut mereka, kasus ini dipaksakan.

Baca Juga :  Target KUR TKI BRI Belum Terpenuhi Untuk Tahun Ini, Segera Daftar Jangan Sampai Ketinggalan!

Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan
status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sidang praperadilan perdana digelar
pada 11 Desember 2023.

Namun, pada Selasa (19/12/2023), Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan menyatakan gugatan Firli “tak berdasar” sehingga permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

  

Berita Terkait

Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!
Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!
Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya
Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 09:19 WIB

Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami

Friday, 12 June 2026 - 11:15 WIB

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Friday, 12 June 2026 - 10:11 WIB

Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!

Friday, 12 June 2026 - 09:56 WIB

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!

Thursday, 11 June 2026 - 18:09 WIB

Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Berita Terbaru

Pengertian Kebugaran Jasmani

Pendidikan

Pengertian Kebugaran Jasmani dan Unsur-unsur Penting Didalamnya

Saturday, 13 Jun 2026 - 10:25 WIB