Laporan Dugaan Pernikahan Kedua Tanpa Izin: Mantan Bupati Lombok Tengah Dilaporkan ke Polda NTB

- Redaksi

Thursday, 27 June 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lombok Tengah Dilaporkan – SwaraWarta.co.id (Antara)

SwaraWarta.co.id – Kejadian tidak mengenakan dialami oleh Lale Laksmining Puji Jagat, karena diduga suaminya telah menikah lagi diam-diam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lale kemudian melaporkan suaminya, Mantan Bupati Lombok Tengah Moh. Suhaili, ke Polda NTB atas tuduhan menikah lagi tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, di Mataram, pada Kamis, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengakui sudah menerima pengaduan tersebut.

Kombes Pol. Syarif Hidayat menyatakan bahwa laporan itu sudah diterima dan pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Terlilit Hutang, Selebgram Cantik Ini Bawa Kabur Uang Arisan

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tiga Anggota Keluarga yang Jadi Pengedar Sabu di Sultra

Menurutnya, mereka harus menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan klarifikasi dari pihak pelapor dan terlapor, serta mengumpulkan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Kombes Pol. Syarif menjelaskan bahwa karena ini adalah delik aduan, mereka perlu mengumpulkan data dan keterangan secara menyeluruh sebelum dapat mengambil langkah lebih lanjut.

Ia juga menambahkan bahwa perkembangan kasus ini akan diinformasikan setelah penyelidikan selesai dilakukan.

Lale Laksmining menyampaikan laporan tersebut melalui kuasa hukumnya, Achmad Saifullah.

Pengaduan itu diajukan ke Polda NTB dengan tuduhan pelanggaran pidana berdasarkan Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Pengendara Motor Asal Kediri Tewas di Tempat Usai Nabrak Truk

Baca Juga :  Satreskrim Polres Bantul Ungkap Kasus Pencurian Ratusan Bungkus Rokok Senilai Rp100 Juta

Achmad Saifullah menjelaskan bahwa kliennya mengajukan pengaduan atas dugaan bahwa suaminya telah menikah lagi tanpa izin dari istri yang sah.

Dalam laporannya, disebutkan bahwa mantan Bupati Lombok Tengah tersebut diduga telah menikah dengan seorang perempuan bernama Nurlaili pada tanggal 18 Juni 2024 di sebuah penginapan di wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur.

Saifullah menegaskan bahwa pernikahan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada kliennya.

Bahkan, kliennya baru mengetahui tentang pernikahan tersebut dari kerabat dekat pada tanggal 24 Juni 2024.

Dalam pengaduan, Saifullah menyatakan bahwa mereka telah melampirkan sejumlah bukti, termasuk akta pernikahan antara kliennya dengan terlapor, serta keterangan saksi yang mengetahui pernikahan terlapor dengan Nurlaili.

Baca Juga :  Shin Tae-yong Sangat Optimis Anak Asuhnya Bisa Meraih Poin Penuh Ketika Berhadapan dengan China

Saifullah berharap bahwa bukti-bukti ini dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan Polda NTB dapat segera melakukan penyelidikan yang mendalam dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terkait.***

Berita Terkait

Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Friday, 5 December 2025 - 10:50 WIB

Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Berita Terbaru

Cara Menghitung Skala Peta

Pendidikan

Cara Menghitung Skala Peta dengan Mudah dan Akurat

Friday, 5 Dec 2025 - 11:16 WIB