Imbas Pencopotan KH Marzuki Mustamar, Kantor PBNU Penuh Karangan Bunga Berisi Sindiran

- Redaksi

Sunday, 31 December 2023 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penampakan karangan bunga di depan kantor PBNU usai pencopotan ketua PWNU Jatim yakni KH Marzuki Mustamar
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id– Pada Minggu pagi tanggal 31 Desember 2023, Kantor PWNU Jatim dihiasi sejumlah karangan bunga sebagai akibat dari pencopotan KH Marzuki Mustamar dari posisi Ketua PWNU. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mayoritas karangan bunga bertuliskan sindiran kepada PBNU atas keputusan tersebut.

Delapan karangan bunga berjejer di akses masuk dan dekat tempat parkir roda dua di kantor PWNU Jatim. 

Setiap karangan bunga bertuliskan nama pengirim dan klaim kelompok pengirimnya.

Salah satu karangan bunga yang mencuat adalah yang bertuliskan ‘Turut Prihatin Atas Matinya Budaya Tabayun di NU Akibat Pemecatan Ketua PWNU Jatim #SavePWNUJatim’. 

Baca Juga :  Brigjen Nurul Azizah Ditunjuk Kapolri untuk Pimpin Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri

Karangan bunga ini dihiasi warna hijau putih dan dikirim atas nama Nahdliyin Bersatu Umat Maju. 

Hingga saat ini belum diketahui dengan pasti kelompok pengirim tersebut.

Selain itu, ada karangan bunga lain yang bertuliskan ‘Turut Prihatin & Berduka atas Pemecatan KH Marzuki Mustamar Sebagai Ketua PWNU Jatim Akibat Matinya Budaya Tabayun di NU #SaveKHMarzukiMustamar’. 

Karangan bunga ini banyak menjadi perhatian masyarakat sekitar.

Pegawai pengantar karangan bunga, Siswanto, mengaku tidak mengetahui siapa pengirim karangan bunga tersebut.

“Kami hanya terima order kemudian kirim begitu,” kata Siswanto saat ditemui awak media, seusai menurunkan empat karangan bunga di Kantor PWNU Jatim

Sebelumnya, PBNU telah mencopot KH Marzuki Mustamar dari posisi Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim. Keputusan ini sempat mengejutkan publik.

Baca Juga :  Puncak Demo BEM SI bertajuk Indonesia Gelap Digelar Besok, Ini Lokasinya

Pemberhentian tersebut dituangkan dalam surat bernomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekretaris Jenderal Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhyar, dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori. Surat tersebut sudah ditandatangani sejak tanggal 16 Desember lalu.

Sekjen PBNU, Syaifullah Yusuf, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut adalah urusan internal dan telah lama dibahas. 

Gus Ipul, yang juga Wali Kota Pasuruan, juga menjelaskan bahwa pemberhentian KH Marzuki Mustamar tidak berkaitan dengan politik.

Berita Terkait

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Friday, 28 November 2025 - 09:45 WIB

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah

Thursday, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Berita Terbaru

Pelajari cara memilih cushion sesuai jenis kulit dan undertone agar hasil makeup lebih natural, tidak abu-abu, dan nyaman dipakai sepanjang hari.

Lifestyle

Baru Tahu? Begini Cara Pilih Cushion Sesuai Jenis Kulit!

Friday, 28 Nov 2025 - 13:23 WIB