KPU Jelaskan Alasan Panelis Tidak Ikut Mengutarakan Pertanyaan dalam Debat Capres Cawapres

- Redaksi

Friday, 22 December 2023 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPU (Dok. Istimewa)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengungkapkan alasan mengapa para panelis tidak terlibat dalam debat Pilpres 2024. 

Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, sudah disepakati bahwa hanya moderator yang akan bertanya dalam debat tersebut. 

Alasannya, demi efisiensi waktu. Ia menjelaskan bahwa pada debat pertama dan kedua yang digelar pada tanggal 12 dan 22 Desember.

“Sejak awal desainnya disepakati yang bertanya adalah moderator, bukan panelis, karena apa? Ini kan kaitannya dengan durasi waktu juga tayang 120 menit itu,” kata Hasyim.

Sejumlah panelis telah menyiapkan 18 pertanyaan yang terbagi dalam enam sub tema. Setiap sub tema pasti akan ditanyakan kepada calon presiden dan wakil presiden yang sedang berdebat.

Baca Juga :  Seorang Pelatih Renang di Bogor dilaporkan Usai diduga Cabuli Muridnya Sendiri

Menurut Hasyim, sistem pengundian pertanyaan jauh lebih adil dibandingkan dengan pertanyaan yang ditentukan oleh KPU atau panelis.

“Pertanyaan di dalam sub tema tersebut masing-masing ada tiga yang kemudian terambil yang mana, itu soal undian. Pandangan kami itu sudah fair daripada kemudian KPU yang menentukan atau panelis yang menentukan, karena pasti lah ada tuduhan-tuduhan seolah-olah ada di-setting dan lain sebagainya,” katanya.

KPU akan menggelar debat kedua Pilpres 2024 pada Jumat, 22 Desember pukul 19.00 WIB di Jakarta Convention Center. 

Debat tersebut akan berlangsung selama 120 menit dengan enam segmen, dimana segmen pertama akan digunakan untuk pemaparan visi dan misi. 

Sementara itu, segmen kedua hingga kelima akan digunakan untuk interaksi dan sanggah-menyanggah antara para calon. 

Baca Juga :  Banjir di Sidoarjo Masih Menggenangi Sejumlah Desa, Warga Mengeluhkan Kondisi yang Semakin Parah

Segmen terakhir yaitu segmen keenam akan digunakan untuk penyampaian pernyataan penutup dari masing-masing calon.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 17:25 WIB

Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!

Berita Terbaru