47 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024 diterima MK

- Redaksi

Saturday, 20 April 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gedung MK
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan telah menerima 47 dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan hingga Jumat, 19 April 2024 untuk perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres). 

Amicus curiae merupakan dokumen yang diajukan oleh pihak lain di luar perkara yang merasa berkepentingan. Dokumen tersebut memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari rekapitulasi MK, terdapat daftar pengirim amicus curiae yang telah diterima hingga kemarin meliputi:

1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi;

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI);

3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun);

4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;

BACA JUGA: Antisipasi Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ditolak, Ini Kata TPN Ganjar Mahfud

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM;

6. Pandji R. Hadinoto;

Baca Juga :  Firli Bahuri Kembali Absen dari Panggilan Penyidik, Apa Langkah Berikutnya?

7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dil.;

8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga;

9. Megawati Soekarno Putri;

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI);

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN);

BACA JUGA: Senat Mahasiswa Ajukan ‘Amicus Curiae’, Minta Permohonan Ganjar Mahfud dan Anies Muhaimin Dikabulakan

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI);

13. Stefanus Hendriyanto;

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL);

15. Indonesian American Lawyers Association;

16. Reza Indragiri Amriel;

17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan;

18. Burhan Saidi Chaniago;

19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia;

20. Subhan;

21. Gerakan Rakyat Menggugat GRAM;

22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub;

23. M.Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman;

24. Tyasno Sudarto, Soeharto, Dindin S. Maolani, dkk.;

25. Impian Indonesia;

26. Victor Rembeth, Muchsin Al Athas, M.A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A. Shephard Supit;

Baca Juga :  Faisal Basri Sebut Bansos Bukan Bentuk Belas Kasihan

27. Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono;

28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara;

29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri;

30. JB Soebtoro;

31. Henry Sitanggang & Partners;

32. Sutarno dan Wisran;

33. Aktivis Reformasi 98;

34. Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI);

35. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi;

36. Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur;

37. Elemen Bangsa Berbasis Masjid;

38. Barikade 98;

39. Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe;

40. Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana;

41. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi;

42. Ezrinal Azis;

43. Henrykus Sihaloho;

44. Perhimpunan Pemuda Madani;

45. Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia

46. Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN);

47. Luckfi Nurcholis.

Namun, dari puluhan sahabat pengadilan yang dikirim, hanya 14 dokumen yang dianalisis oleh para hakim konstitusi. 

Baca Juga :  Gadis 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Tirinya, Begini Kronologinya!

Hal ini disebabkan beberapa dokumen amicus curiae lainnya dikirim melebihi tenggat waktu.

“Karena 16 April pukul 16.00 itu kan batas kesimpulan, maka seiring dengan itu, (batas) amicus curiae pada waktu itu juga, karena itu kan langsung sudah mulai ini (RPH),” tutur Juri Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat kemarin.

Menurut MK, apabila semua dokumen amicus curiae yang datang dipertimbangkan, dikhawatirkan malah mengganggu kelancaran pembahasan perkara dalam rapat permusyawaratan hakim. 

Oleh karena itu, hanya 14 dokumen amicus curiae saja yang dianalisis.

Meski demikian, 14 dokumen amicus curiae yang dianalisis tersebut tidak menjamin masuk ke dalam pertimbangan para hakim untuk membuat putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024. Hal ini tergantung pada otoritas setiap hakim.

Berita Terkait

Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!
Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini 2026? Cek Faktanya di Sini!
HEBOH! Link Video Bilqis Luvena Versi 12 Detik dan 27 Detik Viral, Ternyata Ini Fakta Aslinya!
Bikin Iri! Bos Restoran China Ini Hadiahi Karyawannya Mobil BMW Rp800 Juta, Ternyata Ini Alasannya yang Bikin Haru!
 Liburan ke Bali Berujung Bui! Kronologi Lengkap Penangkapan Buronan Penipuan Rp50 Miliar
Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!
Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

Berita Terkait

Monday, 12 October 2026 - 09:27 WIB

Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!

Sunday, 11 October 2026 - 10:42 WIB

HEBOH! Link Video Bilqis Luvena Versi 12 Detik dan 27 Detik Viral, Ternyata Ini Fakta Aslinya!

Sunday, 11 October 2026 - 10:33 WIB

Bikin Iri! Bos Restoran China Ini Hadiahi Karyawannya Mobil BMW Rp800 Juta, Ternyata Ini Alasannya yang Bikin Haru!

Sunday, 11 October 2026 - 10:27 WIB

 Liburan ke Bali Berujung Bui! Kronologi Lengkap Penangkapan Buronan Penipuan Rp50 Miliar

Saturday, 10 October 2026 - 17:39 WIB

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

Berita Terbaru

Cara Clear Cache di Hp dan Laptop

Teknologi

Cara Clear Cache di Hp dan Laptop Supaya Bebas Lemot

Monday, 12 Oct 2026 - 11:10 WIB

Resep Sop Ayam Bening Sederhana

kuliner

Resep Sop Ayam Bening Sederhana yang Gurih dan Bikin Nagih

Monday, 12 Oct 2026 - 09:19 WIB