Categories: BeritaViral

Pemuda Pelalawan Membunuh dan Mencabuli Siswa SMP

 

Tampak pelaku yang tega membunuh dan mencabuli siswi SMP kelas satu di Pelalawan
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pihak Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Riau berhasil menangkap seorang pelaku berinisial FR alias Ozi (20) yang terbukti telah membunuh siswi kelas satu SMP bernama UH (13). 

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya menyatakan bahwa Ozi yang berasal dari Desa Beringin Makmur, Kerumutan, Pelalawan berhasil ditangkap setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tewas.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dody, kasus pembunuhan ini terungkap setelah mayat korban UH ditemukan di belakang rumah milik Tri Anggraini di Pasir Penyu, Indragiri Hulu pada hari Minggu, 24 Desember sekitar pukul 20.15 WIB. 

Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh Apri Adi, kerabat dari pemilik rumah atau Ketua RW.

“Jasad korban ditemukan tertutup terpal. Kaget dengan temuan itu, saksi Apri Adi kemudian melaporkannya ke Polsek Pasir Penyu,” kata mantan Koorspripim Kapolda Riau tersebut.

Sebelumnya, orang tua korban telah melaporkan hilangnya anak mereka sejak Sabtu, 23 Desember lalu. 

Pihak kepolisian langsung turun tangan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan tersebut.

Dari saksi-saksi dan alat bukti yang ditemukan, polisi menduga bahwa pelaku yang bertanggung jawab di sini adalah FR alias Ozi. 

Tim yang dipimpin oleh Primadona segera mengamankan pelaku di rumah orang tuanya yang berada di Kerumutan.

“Pelaku awalnya berniat untuk mencabuli korban, namun korban melawan. Korban sempat kabur dan menghubungi orang tuanya, namun tidak diangkat. Sementara pelaku terus mengejar dan memeluk paksa korban,” kata Dody

Pelaku menyerang korban dengan mendorong tubuhnya ke lantai dan mencekiknya. Namun tindakannya tidak berhenti sampai di situ saja. 

Dia juga memukulkan sebuah kunci keramik ke bagian wajah korban sebanyak 10 kali dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Setelah selesai melakukan kejahatannya, pelaku menyimpan jasad korban ke dalam plastik dan menyeretnya ke belakang rumah kosong. 

“Motif pelaku membunuh korban karena ingin mencabuli,” tegas Doddy.

Kemudian, pelaku menutup jenazah dengan terpal dan meninggalkannya di lokasi tersebut.

Pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 25 Desember dini hari kemarin. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

BAGAIMANA ANDA DAPAT MEMBEDAKAN MANUSIA DAN KENDERAAN DALAM SEBUAH IMAGE? SIMAK JAWABANNYA BERIKUT INI!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana Anda dapat membedakan manusia dan kendaraan dalam sebuah image? Dalam era kecerdasan…

17 hours ago

Anti Ribet! Begini Cara Registrasi Kartu XL Terbaru Agar Langsung Aktif

SwaraWarta.co.id - Baru saja membeli kartu perdana XL Axiata tapi bingung bagaimana cara mengaktifkannya? Tenang,…

20 hours ago

Mengenal Apa Itu Hantavirus? Ancaman Tersembunyi di Balik Debu dan Hewan Pengerat!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa khawatir saat sedang bersih-bersih gudang yang sudah lama tidak terpakai?…

23 hours ago

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

SwaraWarta.co.id - Perbincangan hangat di dunia pendidikan Indonesia beberapa waktu terakhir tertuju pada satu isu…

24 hours ago

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

SwaraWarta.co.id - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan pencairan gaji…

24 hours ago

5 Cara Membuat Akun Google Workspace for Education dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membuat akun Google Workspace for Education. Memasuki era pendidikan modern,…

2 days ago