Polda Aceh Klaim Ada Koordinator Penyeludupan dari Kasus Pengungsi Rohingya

- Redaksi

Saturday, 16 December 2023 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Aceh ungkap ada koordinator penyeludupan di balik Pengungsi Rohingya di Aceh.
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Polda Aceh mengungkap kasus dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Tanah Rencong dalam beberapa waktu terakhir. 

Dalam kasus pengungsi , terdapat beberapa koordinator seperti Security Camp Bangladesh dan kapten kapal. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pengungsi Rohingya dikenakan biaya sebesar 20.000-100.000 taka atau setara dengan Rp3-15 juta per orang. 

“Setelah uangnya terkumpul, koordinator yang terdiri dari kapten kapal, nahkoda, dan operator mesin membeli kapal, BBM, dan bahan makanan untuk bekal selama pelayaran menuju negara tujuan,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, kepada wartawan, Jumat (15/12)

Baca Juga :  Pria Asal Tuban Diamankan Usai Setubuhi Pelajar, Diduga Kenal Lewat Aplikasi

Setelah dipotong biaya operasional, keuntungan yang didapat dibagi untuk kapten kapal, nahkoda, operator mesin, serta koordinator utama yang berada di Camp Cox’s Bazar Bangladesh.

Sebelum berangkat, para pengungsi terlebih dahulu didata negara tujuannya, apakah ke Indonesia, Malaysia, atau Thailand. 

Kapalnya juga disesuaikan dengan negara tujuan. Namun, karena ketatnya penjagaan perairan Thailand dan Malaysia, mereka cenderung beralih ke Indonesia.

“Untuk keterlibatan WNI dalam kejahatan penyelundupan manusia ini adalah membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari camp atau tempat penampungan di Aceh serta membawanya menuju Malaysia melalui jalur darat-Tanjung Balai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau-dengan biaya Rp5-10 juta per orang,” ujar Joko.

Dalam rentang waktu 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023, Polda Aceh telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya.

Baca Juga :  Jemaah Haji Asal Malang Hilang di Makkah, Diduga Alami Demensia

Semua tindakan hukum tersebut diambil atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

Dari 23 kasus tersebut, polisi menetapkan 42 orang sebagai tersangka dan tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. 

“Medio 2015-2023 kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO. Para tersangka itu terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia,” jelas Joko.

Para pelaku dituduh telah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dan dikenai Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berita Terkait

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!
Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti
Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!
Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!
24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah
Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Berita Terkait

Wednesday, 19 August 2026 - 17:30 WIB

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 August 2026 - 11:11 WIB

Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti

Tuesday, 18 August 2026 - 10:25 WIB

Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!

Tuesday, 18 August 2026 - 10:12 WIB

24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Berita Terbaru

CPNS 2026 Diundur

Berita

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 Aug 2026 - 17:30 WIB