Polda Aceh Klaim Ada Koordinator Penyeludupan dari Kasus Pengungsi Rohingya

- Redaksi

Saturday, 16 December 2023 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Aceh ungkap ada koordinator penyeludupan di balik Pengungsi Rohingya di Aceh.
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Polda Aceh mengungkap kasus dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Tanah Rencong dalam beberapa waktu terakhir. 

Dalam kasus pengungsi , terdapat beberapa koordinator seperti Security Camp Bangladesh dan kapten kapal. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pengungsi Rohingya dikenakan biaya sebesar 20.000-100.000 taka atau setara dengan Rp3-15 juta per orang. 

“Setelah uangnya terkumpul, koordinator yang terdiri dari kapten kapal, nahkoda, dan operator mesin membeli kapal, BBM, dan bahan makanan untuk bekal selama pelayaran menuju negara tujuan,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, kepada wartawan, Jumat (15/12)

Baca Juga :  Chanyeol EXO Akan Gelar Konser Solo di Jakarta Desember 2024

Setelah dipotong biaya operasional, keuntungan yang didapat dibagi untuk kapten kapal, nahkoda, operator mesin, serta koordinator utama yang berada di Camp Cox’s Bazar Bangladesh.

Sebelum berangkat, para pengungsi terlebih dahulu didata negara tujuannya, apakah ke Indonesia, Malaysia, atau Thailand. 

Kapalnya juga disesuaikan dengan negara tujuan. Namun, karena ketatnya penjagaan perairan Thailand dan Malaysia, mereka cenderung beralih ke Indonesia.

“Untuk keterlibatan WNI dalam kejahatan penyelundupan manusia ini adalah membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari camp atau tempat penampungan di Aceh serta membawanya menuju Malaysia melalui jalur darat-Tanjung Balai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau-dengan biaya Rp5-10 juta per orang,” ujar Joko.

Dalam rentang waktu 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023, Polda Aceh telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya.

Baca Juga :  Sri Mulyani Blak- Blakan Soal Bansos saat di MK

Semua tindakan hukum tersebut diambil atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

Dari 23 kasus tersebut, polisi menetapkan 42 orang sebagai tersangka dan tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. 

“Medio 2015-2023 kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO. Para tersangka itu terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia,” jelas Joko.

Para pelaku dituduh telah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dan dikenai Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berita Terkait

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Berita Terkait

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Wednesday, 9 July 2025 - 14:29 WIB

Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Berita Terbaru

Jay Idzes Dibidik LOSC Lille

Olahraga

Jay Idzes Dibidik LOSC Lille: Outlier Asia Tengah Sorotan Eropa

Thursday, 10 Jul 2025 - 15:13 WIB