Polisi Ungkap Tempat Aborsi Janin di Jakarta Utara yang Raih Rp 200 Juta selama 2 Bulan

- Redaksi

Saturday, 23 December 2023 - 02:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temuan alat bukti aborsi ilegal di Kelapa Gading Jakarta Utara yang telah menghasilkan keuntungan Rp 200 juta selama 2 bulan. 
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Kabar mengenai kasus aborsi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara akhirnya terungkap. 

Ternyata, pelaku bisnis ilegal ini telah menjalankannya selama dua bulan dengan meraup pundi-pundi uang hingga ratusan juta dari mengaborsi puluhan janin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua orang perempuan yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya dan hanya lulus SMA lah yang melakukan aborsi ilegal tersebut.

 Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini terbongkar setelah Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Iptu Muhammad Fauzan Yonnadi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait praktik aborsi di apartemen tersebut.

Baca Juga :  Wajib Tahu! Inilah Doa Sebelum Ujian Agar Diberi Kemudahan

“Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan,” kata Gidion, kepada wartawan, Rabu (20/12).

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya dua orang adalah pelaku utama. Berikut ini adalah daftar tersangka beserta perannya:

  • Inisial D (49) berposisi sebagai eksekutor yang melakukan aborsi, namun tak memiliki pendidikan di bidang kedokteran.
  • Inisial OIS (42) membantu dalam melakukan aborsi, namun tidak memiliki pendidikan di bidang tersebut.
  • Inisial AF (43) adalah orang tua dari tersangka AAF (18) yang memerintahkan anaknya untuk melakukan aborsi.
  • Inisial AAF (18) adalah pasien yang menggugurkan kandungannya.
  • Inisial S (33) adalah pasien yang juga menggugurkan kandungannya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 442 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (10) KUHP juncto Pasal 348 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Jelang Pembacaan Putusan PHPU Pilpres 2024 , Bawaslu Siap Hadapi 270 Perkara

Polisi juga mengungkap bahwa selama dua bulan beroperasi, pelaku telah mengaborsi 20 janin di apartemen Kelapa Gading tersebut.

Berita Terkait

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!
Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?
Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?
Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026
Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik
Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas
Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!
Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat

Berita Terkait

Monday, 13 July 2026 - 09:56 WIB

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!

Sunday, 12 July 2026 - 15:49 WIB

Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?

Sunday, 12 July 2026 - 14:22 WIB

Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026

Sunday, 12 July 2026 - 10:53 WIB

Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik

Thursday, 9 July 2026 - 11:57 WIB

Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas

Berita Terbaru

Cara Daftar JKN Mobile

Teknologi

4 Cara Daftar JKN Mobile dengan Gampang, Cukup Lewat HP Saja!

Monday, 13 Jul 2026 - 09:27 WIB