Categories: BeritaViral

Polisi Ungkap Tempat Aborsi Janin di Jakarta Utara yang Raih Rp 200 Juta selama 2 Bulan

Temuan alat bukti aborsi ilegal di Kelapa Gading Jakarta Utara yang telah menghasilkan keuntungan Rp 200 juta selama 2 bulan.
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Kabar mengenai kasus aborsi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara akhirnya terungkap. 

Ternyata, pelaku bisnis ilegal ini telah menjalankannya selama dua bulan dengan meraup pundi-pundi uang hingga ratusan juta dari mengaborsi puluhan janin.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua orang perempuan yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya dan hanya lulus SMA lah yang melakukan aborsi ilegal tersebut.

 Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini terbongkar setelah Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Iptu Muhammad Fauzan Yonnadi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait praktik aborsi di apartemen tersebut.

“Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan,” kata Gidion, kepada wartawan, Rabu (20/12).

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya dua orang adalah pelaku utama. Berikut ini adalah daftar tersangka beserta perannya:

  • Inisial D (49) berposisi sebagai eksekutor yang melakukan aborsi, namun tak memiliki pendidikan di bidang kedokteran.
  • Inisial OIS (42) membantu dalam melakukan aborsi, namun tidak memiliki pendidikan di bidang tersebut.
  • Inisial AF (43) adalah orang tua dari tersangka AAF (18) yang memerintahkan anaknya untuk melakukan aborsi.
  • Inisial AAF (18) adalah pasien yang menggugurkan kandungannya.
  • Inisial S (33) adalah pasien yang juga menggugurkan kandungannya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 442 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (10) KUHP juncto Pasal 348 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga mengungkap bahwa selama dua bulan beroperasi, pelaku telah mengaborsi 20 janin di apartemen Kelapa Gading tersebut.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek BSU di JMO Terbaru, Berikut Ini Persyaratan yang Harus Kamu Ketahui!

SwaraWarta.co.id - Mencari tahu cara cek BSU di JMO kini jadi hal yang paling sering…

14 hours ago

Bagaimana Kondisi Inflasi dan Nilai Tukar Rupiah Sepanjang Tahun 2025, Serta Faktor Apa yang Memengaruhi Pergerakan Indikator-indikator Tersebut?

SwaraWarta.co.id - Bagaimana kondisi inflasi dan nilai tukar Rupiah sepanjang tahun 2025, serta faktor apa…

20 hours ago

3 Rekomendasi Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Kaki, Ada Hoka hingga New Balance

Memilih sepatu olahraga ternyata tidak cukup hanya melihat apakah modelnya terlihat keren atau sedang populer.…

20 hours ago

8 Weton Tibo Lungguh dalam Primbon Jawa, Konon Dikaitkan dengan Kedudukan dan Kemuliaan

Dalam tradisi dan kepercayaan masyarakat Jawa, weton kelahiran kerap dikaitkan dengan karakter, rezeki hingga perjalanan…

20 hours ago

Klasemen Terbaru Asian Games 2026: Indonesia Koleksi 31 Medali dan Naik ke Posisi 13

Kontingen Indonesia kembali mencatat perkembangan positif dalam klasemen sementara Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Hingga pembaruan…

20 hours ago

Klasemen Lengkap Asian Games 2026: Indonesia Naik ke Posisi 13 dengan 31 Medali

Kontingen Indonesia berhasil memperbaiki posisi di klasemen sementara perolehan medali Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Hingga…

20 hours ago