Categories: BeritaViral

Seorang Suami Tega Jajakan Istrinya di Mi Chat Baru terungkap Padahal Praktik Sejak 2019

Aplikasi michat yang digunakan Fajri untuk menjajakan istrinya sendiri (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Fajri, seorang suami asal Sukabumi, telah membuat kepala tergeleng-geleng. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya dengan tega menjadikan istrinya sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan menjajakannya kepada pria hidung belang. 

Fajri melakukan praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat dengan melakukan open BO di hotel. Terakhir, bisnis yang dilakukannya terdeteksi dan terungkap.

KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap, Fajri dan istrinya, yang berinisial TH, telah menetap di hotel selama 10 hari. 

“Tersangka Fajri ini menjual istrinya dengan sistem Open BO. Kemudian setelah melakukan penyelidikan, dari Satreskrim mendatangi ke TKP, dan benar di sana ada salah satu kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan di luar nikah,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (15/12/2023)

Hotel tersebut juga menjadi tempat di mana Fajri menawarkan istrinya kepada pria hidung belang.

Taufik menambahkan bahwa selain Fajri, pihak kepolisian juga mengamankan TH, istri Fajri. 

Keduanya datang dari Sukabumi ke Kepanjen, Malang untuk melakukan praktik prostitusi. Fajri dan TH sendiri menikah pada tahun 2019 dengan status siri.

“Korban (TH) merupakan istri siri tersangka. Sesuai keterangan dalam pemeriksaan, tidak ada paksaan. Tapi tersangka mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” jelasnya.

Menurut Taufik, Fajri menjajakan istrinya dengan tarif Rp600 ribu per transaksi. Namun demikian, tarif tersebut dapat dinegosiasikan dengan harga Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

“Untuk harga yang disampaikan di aplikasi sebesar Rp 600 ribu. Namun melalui tawar-menawar bisa sampai dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu,” paparnya.

Menurut keterangan yang diberikan, istri Fajri melayani 2 hingga 3 pelanggan dalam sehari. 

Fajri sendiri mengambil keuntungan sebesar Rp 50 ribu per transaksi yang dilakukan oleh istrinya sebagai PSK.

“Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp 50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” pungkas Taufik.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

SwaraWarta.co.id - Setiap calon guru yang bercita-cita menjadi guru profesional perlu memahami Cara Pendaftaran PPG…

46 minutes ago

Menurut Anda, Mengapa Penting Mempertimbangkan Kondisi Peserta Didik dalam Menerapkan Pembelajaran Sosial Emosional?

SwaraWarta.co.id – Mengapa penting mempertimbangkan kondisi peserta didik dalam menerapkan pembelajaran sosial emosional? Pembelajaran Sosial…

59 minutes ago

Cara Membatalkan Shopee Spinjam: Panduan Lengkap dan Aman!

SwaraWarta.co.id - Memahami cara membatalkan Shopee Spinjam merupakan hal penting bagi banyak pengguna dalam menghadapi masalah seperti…

1 hour ago

Cara Edit Foto di Gemini AI: Hasil Estetik Cuma Modal Perintah Teks!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara edit foto di Gemini AI? Ingin foto Anda terlihat profesional, estetik,…

23 hours ago

Apa Itu Kalimat Majemuk? Jenis, Ciri-ciri, dan Contoh Lengkap

SwaraWarta.co.id - Mempelajari sebuah tata bahasa Bahasa Indonesia tak lengkap rasanya tanpa memahami apa itu…

1 day ago

Apa yang Mungkin Terjadi Apabila Tidak Ada Panduan untuk Berprilaku Bagi Profesi Tertentu?

SwaraWarta.co.id – Apa yang mungkin terjadi apabila tidak ada panduan untuk berprilaku bagi profesi tertentu?…

1 day ago