Simak, Kepala Desa Terlibat Kemenangan Capres Bisa Kena Hukuman Pidana dan Denda

- Redaksi

Monday, 25 December 2023 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sejumlah kepala desa atau perangkat desa
( Dok. Istimewa


SwaraWarta.co.id
– Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 490. 

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa kepala desa yang sengaja merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu dan Pilpres 2024 dapat dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” bunyi pasal 490 UU Pemilu.

Selain itu, UU Pemilu juga mengatur sikap yang harus diambil oleh kepala desa dan jajaran aparatur desa menjelang Pemilu 2024. 

Baca Juga :  Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Pasal 280 ayat (3) menetapkan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa tidak diperkenankan menjadi pelaksana atau tim kampanye pemilu.

Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga menetapkan bahwa kepala desa tidak diizinkan untuk terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu 2024 yang akan datang. 

Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan pidana pemilihan umum dan akan dikenakan sanksi yang tegas.

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa,” bunyi Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu.

Selain diatur dalam UU Pemilu, larangan kepala desa terlibat dalam kampanye Pemilu juga diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. 

Baca Juga :  0881 Kartu Apa? Ini Jawaban Lengkapnya!

UU Desa juga merumuskan bahwa kepala desa dilarang menjabat sebagai pengurus partai politik.

“Kepala desa dilarang menjadi (g) pengurus partai politik, (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” Bunyi poin (g) dan (j) Pasal 29 UU Desa

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru