Simak, Kepala Desa Terlibat Kemenangan Capres Bisa Kena Hukuman Pidana dan Denda

- Redaksi

Monday, 25 December 2023 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sejumlah kepala desa atau perangkat desa
( Dok. Istimewa


SwaraWarta.co.id
– Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 490. 

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa kepala desa yang sengaja merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu dan Pilpres 2024 dapat dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” bunyi pasal 490 UU Pemilu.

Selain itu, UU Pemilu juga mengatur sikap yang harus diambil oleh kepala desa dan jajaran aparatur desa menjelang Pemilu 2024. 

Baca Juga :  Fakta-Fakta Menarik Soal Bayi Prematur Meninggal di Klinik Tasikmalaya

Pasal 280 ayat (3) menetapkan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa tidak diperkenankan menjadi pelaksana atau tim kampanye pemilu.

Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga menetapkan bahwa kepala desa tidak diizinkan untuk terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu 2024 yang akan datang. 

Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan pidana pemilihan umum dan akan dikenakan sanksi yang tegas.

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa,” bunyi Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu.

Selain diatur dalam UU Pemilu, larangan kepala desa terlibat dalam kampanye Pemilu juga diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. 

Baca Juga :  Ma'ruf Amin Tanggapi Wacana Pengguna Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis

UU Desa juga merumuskan bahwa kepala desa dilarang menjabat sebagai pengurus partai politik.

“Kepala desa dilarang menjadi (g) pengurus partai politik, (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” Bunyi poin (g) dan (j) Pasal 29 UU Desa

Berita Terkait

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita Terkait

Sunday, 8 February 2026 - 15:07 WIB

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Sunday, 8 February 2026 - 14:43 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru

apa saran kamu agar sekolah bebas dari kekerasan

Pendidikan

APA SARAN KAMU AGAR SEKOLAH BEBAS DARI KEKERASAN?

Tuesday, 10 Feb 2026 - 11:00 WIB

Cara Membeli Mata Uang Iran

Teknologi

Cara Membeli Mata Uang Iran: Panduan Lengkap dan Aman 2026

Tuesday, 10 Feb 2026 - 09:37 WIB

Cara Membeli Materai Elektronik

Teknologi

Cara Membeli Materai Elektronik Secara Resmi dengan Aman

Tuesday, 10 Feb 2026 - 09:19 WIB