Simak, Kepala Desa Terlibat Kemenangan Capres Bisa Kena Hukuman Pidana dan Denda

- Redaksi

Monday, 25 December 2023 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sejumlah kepala desa atau perangkat desa
( Dok. Istimewa


SwaraWarta.co.id
– Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 490. 

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa kepala desa yang sengaja merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu dan Pilpres 2024 dapat dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” bunyi pasal 490 UU Pemilu.

Selain itu, UU Pemilu juga mengatur sikap yang harus diambil oleh kepala desa dan jajaran aparatur desa menjelang Pemilu 2024. 

Baca Juga :  Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 54,8 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Jaringan Fredy Pratama

Pasal 280 ayat (3) menetapkan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa tidak diperkenankan menjadi pelaksana atau tim kampanye pemilu.

Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga menetapkan bahwa kepala desa tidak diizinkan untuk terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu 2024 yang akan datang. 

Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan pidana pemilihan umum dan akan dikenakan sanksi yang tegas.

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa,” bunyi Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu.

Selain diatur dalam UU Pemilu, larangan kepala desa terlibat dalam kampanye Pemilu juga diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. 

Baca Juga :  Arema FC Bekuk Persis Solo di Lanjutan Turnamen Liga 1 Indonesia

UU Desa juga merumuskan bahwa kepala desa dilarang menjabat sebagai pengurus partai politik.

“Kepala desa dilarang menjadi (g) pengurus partai politik, (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” Bunyi poin (g) dan (j) Pasal 29 UU Desa

Berita Terkait

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025
Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Berita Terkait

Saturday, 18 October 2025 - 17:45 WIB

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Berita Terbaru

Cara buat QRIS untuk bisnis

Teknologi

Panduan Lengkap: Cara Buat QRIS untuk Bisnis Anda

Sunday, 19 Oct 2025 - 11:39 WIB

Benarkah Louis van Gaal Akan Melatih Timnas Indonesia

Olahraga

Benarkah Louis van Gaal Akan Melatih Timnas Indonesia?

Sunday, 19 Oct 2025 - 10:40 WIB

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar

Lifestyle

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar: Panduan Lengkap

Saturday, 18 Oct 2025 - 18:01 WIB