Mahfud Md: Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Penuhi Dua Unsur

- Redaksi

Thursday, 7 November 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.idMahfud Md menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sudah memenuhi dua unsur meskipun Tom Lembong tidak menerima aliran dana secara langsung.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum, korupsi tidak hanya terkait dengan penerimaan dana. Korupsi juga mencakup tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara tidak wajar.

“Untuk kasusnya sendiri yang masyarakat mengatakan itu Tom Lembong tidak ada korupsi karena tidak ada aliran dana untuk yang masuk. Itu tidak bisa karena di dalam hukum, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain,” kata Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Mahfud juga menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung telah menemukan dua unsur untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Unsur pertama adalah adanya keuntungan yang didapat secara tidak wajar, dan unsur kedua adalah adanya pelanggaran hukum atau aturan.

Selain itu, Mahfud menanggapi pandangan sebagian masyarakat yang menganggap bahwa Tom Lembong menjadi korban kriminalisasi.

“Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi, unsur kedua dengan melanggar hukum melanggar aturan kalau itu tidak ada debat,” tuturnya.

Mereka mempertanyakan mengapa kebijakan yang sama tidak dipersoalkan saat dijalankan oleh menteri perdagangan berikutnya, seperti Enggar, Agus, Lutfi, dan Zulkifli Hasan.

Baca Juga :  Resmi Pailit, Begini Kondisi Sritex Sekarang

Mahfud menilai pandangan itu wajar, mengingat kebijakan yang dijalankan Tom Lembong pada 2016 juga dilakukan oleh menteri-menteri berikutnya dalam skala yang lebih besar.

“Ada yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong membuat kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Enggar, Agus, Lutfi, Zulkifli Hasan,” katanya.

Berita Terkait

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!
Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Berita Terkait

Sunday, 13 July 2025 - 16:54 WIB

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 July 2025 - 12:18 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Berita Terbaru

Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati untuk Guru Tercinta

Pendidikan

25 Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati untuk Guru Tercinta

Monday, 14 Jul 2025 - 17:00 WIB

Memecahkan Teka-Teki Biskuit 3 Cara MPLS

Pendidikan

Memecahkan Teka-Teki Biskuit 3 Cara MPLS: Arti dan Jawabannya!

Monday, 14 Jul 2025 - 16:51 WIB