Afrika Selatan Tunjukkan Bukti Tindakan Genosida Israel atas Warga Palestina ke Makhamah Internasional

- Redaksi

Friday, 12 January 2024 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Genosida Dimulai, Afrika Selatan Tunjukkan Dokumen dan Bukti-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas.id)

SwaraWarta.co.idAfrika Selatan telah mengajukan permohonan sebanyak 84 halaman dalam bahasa Inggris kepada Mahkamah Internasional, menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Piagam PBB sebagai kekuatan pendudukan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen tersebut mencakup bukti terkait keterlibatan Israel dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.

Dalam permohonannya, Afrika Selatan meminta indikasi tindakan sementara untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang tidak dapat diperbaiki, berdasarkan Konvensi Genosida.

Negara tersebut juga menyerukan pemastian kepatuhan Israel terhadap kewajibannya sesuai dengan Konvensi untuk tidak terlibat, mencegah, dan menghukum genosida.

Dalam permohonannya, Afrika Selatan meminta indikasi tindakan sementara untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang tidak dapat diperbaiki, berdasarkan Konvensi Genosida.

Baca Juga :  Update Informasi Terbaru Pencairan Bansos PKH, BPNT, BLT Dana Desa, dan Bansos Pangan, Cek Jadwalnya di Sini

Negara tersebut juga menyerukan pemastian kepatuhan Israel terhadap kewajibannya sesuai dengan Konvensi untuk tidak terlibat, mencegah, dan menghukum genosida.

Omar Awadallah, Asisten Menteri Luar Negeri PBB, menyatakan bahwa Afrika Selatan, sebagai anggota Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, memiliki dasar hukum yang kuat.

Lebih dari itu, Awadallah menegaskan bahwa 153 negara, termasuk Israel, telah menandatangani konvensi tersebut.

Afrika Selatan mengajukan kasus ini untuk mendapatkan keputusan Mahkamah Internasional terkait langkah-langkah sementara yang diperlukan untuk menghentikan agresi terhadap warga Palestina.

Tujuan lainnya adalah menghentikan penerapan kondisi kehidupan yang sengaja bertujuan untuk menghilangkan mereka secara fisik sebagai sebuah kelompok.

Negara tersebut juga berharap Mahkamah Internasional dapat mencegah dan menghukum komisi, keterlibatan, dan hasutan langsung serta publik terkait genosida.

Baca Juga :  Perjalanan Kasih di Pelosok Gunung, Pengasuh Yayasan Jenguk Anak-Anak Asuh yang Ditinggalkan Ibunya

Selain itu, Afrika Selatan ingin menghapus kebijakan dan praktik yang relevan, termasuk pembatasan masuknya bantuan dan rencana pemindahan paksa.

Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 9 Desember 1948, mulai berlaku pada 12 Januari 1951.

Mahkamah Internasional dijadwalkan mendengarkan Afrika Selatan pada hari pertama sidang mengenai tuduhan Israel melakukan genosida di Gaza.

Peristiwa terbaru termasuk pemboman Israel di dekat Rumah Sakit Martir Al-Aqsa di Deir el-Balah, Gaza tengah, yang menyebabkan sedikitnya delapan orang tewas.

Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, mengumumkan bahwa Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, bersiap untuk mereformasi PA dan mengambil kendali atas Gaza.

Baca Juga :  Dinas ESDM Jawa Barat Mengungkap 176 Titik Tambang Ilegal di Wilayahnya

Statistik menyedihkan juga mengungkap bahwa setidaknya 23.357 orang telah tewas dan lebih dari 59.410 orang terluka dalam serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Situasi ini memunculkan keprihatinan global dan meningkatkan tekanan terhadap penyelesaian damai di wilayah tersebut.***

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB