Bendara Partai Bahayakan Pengguna Jalan, Bawaslu Jakarta Barat Tertibkan Aturan Baru

- Redaksi

Friday, 19 January 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret jalan yang dipenuhi bendera partai (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Lembaga Bawaslu Jakarta Barat (Jakbar) mengirimkan surat rekomendasi kepada Satpol PP setempat untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil setelah Bawaslu mengimbau partai politik (parpol) untuk menurunkan APK secara mandiri sejak Senin (15/1). 

Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup mengatakan bahwa sebagian besar parpol tidak merespons imbauan yang diberikan selama tiga hari terakhir. 

“Kalau imbauan sih sudah sejak tiga hari lalu, tapi nggak tahu surat sudah diterima atau belum. Karena (beberapa waktu) pada saat itu kita kasih, kita nggak ketemu petugas parpol,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup, Jumat (19/1)

Baca Juga :  Anak PNS Wajib Bayar UKT Mahal, Netizen: Keadilan Mana Keadilan?

Hanya satu parpol, yaitu PSI yang melaksanakan imbauan penertiban APK di beberapa titik. Penertiban APK akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Jakbar pada Jumat (19/1). 

“Ada, ada (parpol yang menurunkan APK secara mandiri). PSI menurunkan dan mengundang kita beserta Kesbangpol,” kata Roup.

Prioritas penertiban adalah yang membahayakan pengguna jalan seperti baliho, spanduk, dan bendera-bendera yang terlalu besar. 

“Sesuai amanat dari tingkat provinsi, KPU, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya, kita segera tertibkan,” kata Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto.

Pemkot Jakbar mendukung langkah Bawaslu dan menegaskan akan membantu menertibkan APK bersama dengan pihak terkait lainnya. 

Personel dari Satpol PP tingkat kota hingga tingkat kelurahan akan ikut terlibat dalam penertiban APK.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Penemuan 5 Mayat di UNPRI

“Kami bantu lewat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di kelurahan dan kecamatan karena kalau mengandalkan Satpol PP saja personelnya terbatas,” ucap Uus.

Berita Terkait

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!
Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Berita Terkait

Sunday, 13 July 2025 - 17:10 WIB

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!

Sunday, 13 July 2025 - 16:54 WIB

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 July 2025 - 12:18 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Berita Terbaru

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Berita

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 Jul 2025 - 16:54 WIB